Find Us On Social Media :

Komnas HAM: Aman Tak Perlu Dihukum Mati, Koopsusgab Tak Tepat

By Ade Sulaeman, Sabtu, 19 Mei 2018 | 14:45 WIB

Ia menganjurkan kepada pengikutnya melakukan jihad dan amaliyah teror.

Anjuran tersebut telah menimbulkan banyak korban dari aparat dan masyarakat sipil hingga meninggal serta luka berat yang sulit dipulihkan seperti semula.

Aman pernah dipidana dalam kasus ledakan bom di rumah kontrakannya di Cimanggis, Jawa Barat. Ia dihukum 7 tahun penjara.

Ia juga terlibat dalam kasus terorisme pelatihan bersenjata di Aceh dan dihukum penjara selama 7 tahun.

Baca juga: Abu Umar Ditangkap di Rumah Istri Muda Saat 'Para Muridnya' Meledakkan Diri di Gereja Surabaya

Koopsusgab tak tepat

Anam juga menganggap saat ini bukan waktu yang tepat untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme di Tanah Air.

Adapun pemerintah berencana mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI, demi memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dari para pelaku teror.

"Pelibatan tentara dalam kondisi yang bukan darurat, atau normal. Itu yang diinginkan mereka (teroris)," kata Anam dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Sebab menurut Anam, selama ini TNI sudah sangat profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

"Jangan sampai tentara kita yang sudah profesional itu menjadi tentara tidak profesional. Ukurannya sederhana, melanggar hukum, melanggar HAM dan sebagainya," kata dia.

Karenanya, dia tak ingin TNI ditarik-tarik dalam persoalan penanganan terorisme, jika skala ancaman dan payung hukumnya belum jelas.