Sehingga dapat mengubah lanskap politik lebih menguntungkan.
Ketiga, terorisme telah menjadi semakin terlibat dalam menyerang warga sipil yang tidak bersalah.
Keempat, para teroris umumnya meremehkan daya juang kuat orang-orang biasa terhadap tindakan-tindakan kekerasan politik.
Baca Juga: Misteri Kubah Batu Yerusalem: Sumur Jiwa, Pusat Dunia, dan Tempat Disimpannya Tabut Perjanjian
Majelis Umum PBB pada 1990-an memulai diskusi tentang definisi dan larangan terorisme secara umum.
Intinya, tindak kekerasan tidak dapat dibenarkan atas nama politik, filosofis, ideologis, ras, etnis, agama atau sifat lain yang dapat digunakan untuk membenarkannya.
Meski teror memiliki beragam landasan latar belakang, melabeli individu atau gerakan tertentu sebagai 'teroris' akan tetap rumit dan sangat politis.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Ledakan Bom di 3 Gereja di Surabaya Bertambah Menjadi 8 Orang