Find Us On Social Media :

Bagaimana Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPKI?

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 12 September 2024 | 09:27 WIB

Inilah artikel tentang bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI. Semoga bermanfaat.

Inilah artikel tentang bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI. Semoga bermanfaat.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com - Lahirnya pancasila tak bisa dilepaskan dari terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945. Yang kemudian disahkan dasar negara saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI?

Ketika itu Jepang sedang terdesak oleh Sekutu. Untuk mengambil simpati masyarakat Indonesia, Jepang kemudian berusaha "melunasi janjinya" terkait kemerdekaan Indonesia. Pada 1 Maret 1945, Jepang membentuk BPUPKI.

BPUPKI memiliki tugas untuk mempelajari dan memeriksa hal-hal yang krusial dalam pembentukan negara Indonesia yang merdeka. Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.

Baca Juga: Kebutuhan Bangsa Indonesia yang Disimbolkan dalam Sila Kelima Pancasila

Dalam forum ini, para anggota membahas berbagai hal terkait dengan persiapan kemerdekaan Indonesia, antara lain syarat-syarat hukum berdirinya suatu negara, bentuk negara, pemerintahan negara, dan dasar negara. Dasar negara kala itu menjadi salah satu pembahasan pada sidang pertama dengan tiga anggota mengutarakan pendapatnya melalui pidato yakni Muh. Yamin (sidang 29 Mei 1945), Soepomo (31 Mei 1945), dan Soekarno (1 Juni 1945).

Menurut Mr Yamin, perumusan pokok-pokok aturan dasar Negara Indonesia harus disusun berdasarkan watak peradaban Indonesia. Dalam pidatonya, Muh. Yamin mengemukakan lima hal sebagai dasar negara, yaki peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan Rakyat yang dicantumkan pada naskah rancangan Undang-undang Dasar :

1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa2. Kebangsaan Persatuan Indonesia3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu pada 31 Mei 1945, Soepomo dalam pidatonya mengemukakan tiga permasalahan yang dia temukan dalam sidang yakni pemerintahan negara, hubungan negara dan agama, dan bentuk negara. Dia menjelaskan bahwa dasar dan bentuk susunan negara berhubungan erat dengan riwayat hukum (reschtgeshichte) dan lembaga sosial dari suatu negara. Sehingga, setiap negara memiliki keunikan masing-masing.

Soepomo pun mengajukan kerangka pemikiran dengan beberapa ciri yang menggambarkan alam pikiran kebudayaan Indonesia yakni cita-cita persatuan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, persatuan antara rakyat dan pemimpinnya, antar sesama golongan yang diliputi dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan.

Soepomo juga mengutarakan hakikat cita-cita negara. Sehingga, beliau menyampaikan tiga teori negara yakni teori perseorangan, teori golongan, dan teori integralistik. Ketiga teori ini dapat menjadi rujukan soal cita-cita negara.

Lalu pada 1 Juni 1945 dalam pidatonya Sukarno mengutarakan pendapat tentang dasar negara dalam 6.480 kata, Soekarno menyampaikan kepada anggota ulasannya mengenai arti merdeka yaitu Philosophische grondslag, yaitu fundamen, filsafat, jiwa, dan hasrat sedalam-dalamnya untuk mendirikan Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.

Soekarno lalu melanjutkan dengan menyampaikan tentang dasar negara dengan melemparkan pertanyaan retoris mengenai Weltanschauung untuk mendirikan Indonesia yang merdeka. Weltanshcauung adalah orientasi kognitif mendasar yang mencakup seluruh pengetahuan dan sudut pandang individu atau masyarakat. Soekarno meneruskan dengan pemaparan pandangannya mengenai dasar-dasar Indonesia Merdeka.

Pada urutan pertama, dia mengatakan dasar yang baik dijadikan dasar pertama untuk Indonesia adalah dasar kebangsaan. “Kita mendirikan satu Negara Kebangsaan Indonesia”. Dasar yang kedua adalah internasionalisme.

Menurut Bung Karno, selain mendirikan Indonesia Merdeka, kekeluargaan antar bangsa-bangsa juga harus dijunjung. Dasar yang ketiga adalah dasar mufakat, perwakilan, dan dasar permusyawaratan. Bahwa Indonesia bukan negara untuk satu golongan saja namun untuk semua dimana satu untuk semua, dan semua untuk satu.

Dasar yang keempat yang dikemukakan Soekarno adalah kesejahteraan. Ia mengatakan bahwa selain persamaan politik, persamaan ekonomi dalam bentuk kesejahteraan bersama juga perlu diadakan sebagai prinsip dimana tidak ada kemiskinan di masa Indonesia Merdeka.

Lalu dasar kelima dan terakhir, Soekarno mengutarakan prinsip ketuhanan dimana bangsa Indonesia merupakan negara yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Rakyat Indonesia dijamin untuk memiliki keleluasan menyembah Tuhannya masing-masing tanpa egoisme agama dan tetap satu sebagai Negara Indonesia.

Setelah menjelaskan lima dasar negara tersebut, Soekarno kemudian membicarakan nama yang tepat tentang dasar negara. Panca dharma dinilai tidak tepat digunakan dikarena dharma sendiri berarti kewajiban, sedangkan bahasannya merupakan dasar. Soekarno kemudian menyatakan, atas petunjuk dari seorang ahli bahasa, dasar negara ini dirangkum dengan nama “Panca Sila”. Sila sendiri memiliki arti dasar. Sehingga, di atas lima dasar Indonesia berdiri sebagai negara yang kekal dan abadi.

Panitia delapan kemudian dibentuk untuk mempersiapkan perumusan dasar negara. Panitia delapan mengadakan rapat pada masa reses sidang BPUPKI pada 22 Juni 1945. Panitia delapan mengadakan rapat di gedung Kantor Besar Jawa Hokokai, Lapangan Banteng untuk membahas rancangan pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar (UUD), mengelompokan usulan anggota, dan menyepakati pembentukan panitia sembilan untuk menyusun rumusan dasar negara.

Anggota panitia Sembilan di antaranya Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Ahmad Soebardjo, AA Maramis, Abdulkahar Muzakkir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso. Panitia Sembilan mengadakan pertemuan di rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.

Pertemuan tersebut menghasilkan rumusan pembukaan Undang-Undang Dasar yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang didalamnya termuat rumusan kolektif dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;3. Persatuan Indonesia;4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembahasan Pancasila masih berlanjut dalam masa persidangan kedua BPUPKI. yang berlangsung 10 Juli hingga 13 Juli 1945. Sidang kedua BPUPKI diselenggarakan. Soekarno menyampaikan laporan hasil kerja selama masa reses. Sidang ini menghasilkan keputusan tentang bentuk negara republik bagi Indonesia merdeka dan perumusan terakhir draft dasar negara.

Pada sidang ini, J. Latuharhary menyampaikan keberatannya terhadap sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” karena berakibat besar terhadap pemeluk agama lain. Sehingga, dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo yang bertugas untuk merancang Undang-Undang Dasar dengan memperhatikan pendapat dari rapat besar dan kecil.

Hasil kerja panitia kecil yang diketuai Soepomo disempurnakan bahasanya oleh sebuah “Panitia Penghalus Bahasa” yang terdiri dari Hoesein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Soepomo.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada siding tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Lima Sila Pancasila tersebut adalah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Itulah artikel tentang bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Nilai-Nilai yang Ada pada Bangsa Indonesia Sejak Zaman Dahulu Sebelum Didirikan Negara