Find Us On Social Media :

Bagaimana Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPKI?

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 12 September 2024 | 09:27 WIB

Inilah artikel tentang bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI. Semoga bermanfaat.

Inilah artikel tentang bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI. Semoga bermanfaat.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com - Lahirnya pancasila tak bisa dilepaskan dari terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945. Yang kemudian disahkan dasar negara saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI?

Ketika itu Jepang sedang terdesak oleh Sekutu. Untuk mengambil simpati masyarakat Indonesia, Jepang kemudian berusaha "melunasi janjinya" terkait kemerdekaan Indonesia. Pada 1 Maret 1945, Jepang membentuk BPUPKI.

BPUPKI memiliki tugas untuk mempelajari dan memeriksa hal-hal yang krusial dalam pembentukan negara Indonesia yang merdeka. Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.

Baca Juga: Kebutuhan Bangsa Indonesia yang Disimbolkan dalam Sila Kelima Pancasila

Dalam forum ini, para anggota membahas berbagai hal terkait dengan persiapan kemerdekaan Indonesia, antara lain syarat-syarat hukum berdirinya suatu negara, bentuk negara, pemerintahan negara, dan dasar negara. Dasar negara kala itu menjadi salah satu pembahasan pada sidang pertama dengan tiga anggota mengutarakan pendapatnya melalui pidato yakni Muh. Yamin (sidang 29 Mei 1945), Soepomo (31 Mei 1945), dan Soekarno (1 Juni 1945).

Menurut Mr Yamin, perumusan pokok-pokok aturan dasar Negara Indonesia harus disusun berdasarkan watak peradaban Indonesia. Dalam pidatonya, Muh. Yamin mengemukakan lima hal sebagai dasar negara, yaki peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan Rakyat yang dicantumkan pada naskah rancangan Undang-undang Dasar :

1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa2. Kebangsaan Persatuan Indonesia3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.