Find Us On Social Media :

Tren Kebijakan Perumahan Rakyat Di Indonesia Dari Zaman Belanda, Awal Kemerdekaan, Hingga Orde Baru

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 5 Juni 2024 | 11:26 WIB

Tiap-tiap zaman punya kekhasannya dalam tren kebijakan perumahan rakyat. Mulai zaman Hindia Belanda, zaman awal kemerdekaan, hingga zaman Orde Baru.

Tren kebijakan perumahan di awal kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, perumahan menjadi persoalan yang diprioritaskan. Wujudnya adalah adanya beberapa kongres perumahan. Kongres Perumahan pertama diselenggarakan di Bandung pada 23-30 Agustus 1950.

Kongres tersebut dihadiri oleh para perwakilan dari 63 daerah dan kotamadya yang ada di Indonesia. Termasuk kepala empat provinsi, perwakilan Pekerjaan Umum (PU), anggota Persekutuan Organisasi Pemuda, dan organisasi petani. Tokoh-tokoh sipil lainnya juga disertakan.

Meskipun hasil dari kongres ini sederhana belaka, tetap saja ini menjadi tonggak sejarah pembangunan perumahan rakyat di sebuah negara yang baru berusia lima tahun. Ada tiga poin penting yang harus tetap kita perhatikan dari kongres ini:

- Sebuah proposal telah diajukan kepada Pemerintah bahwa perusahaan pengembang perumahan harus didirikan di tingkat provinsi serta dukungan diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan tersebut untuk fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan programnya.

- Mendorong pemerintah untuk terus merumuskan norma dan kondisi perumahan, seperti:

a. standar luas lantai minimal 36 M2 untuk rumah dengan desain dua kamar tidurb. standar ruang lantai minimal 17,5 M2 untuk desain rumah sampingc. tinggi atap standar minimum 2,75md. standar untuk jendela dan ukuran ventilasi, tak boleh kurang dari 10% dari total luas lantai

- Usulan kepada pemerintah untuk segera membentuk perusahaan pengembang perumahan serta lembaga pendukungnya untuk mengurus proyek pembangunan perumahan, dengan dana yang dijamin akan dialokasikan dari anggaran pemerintah setiap tahun.

Tren kebijakan perumahan rakyat masa Orde Baru

Kebijakan kesejahteraan Orde Baru didasarkan pada rencana pembangunan 25 tahun yang dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Republik Indonesia. rencana pembangunan ini terdiri atas lima fase. Di dalamnya juga termasuk soal program perumahan rakyat.

Program perumahan rakyat, di masa Orde Baru, dimasukkan dalam Repelita I dan Repelita II. Di situ juga ditetapkan kebijakan-kebijakan khusus terkait perumahan.

Dalam Repelita I, perumahan dianggap penting bagi pembangunan negara secara keseluruhan. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk itu terdiri dari penyediaan pembiayaan perumahan rakyat, pengembangan tanah, dan pembangunan tempat tinggal untuk disewakan atau dijual.