Find Us On Social Media :

Terkait Sengketa Batas Wilayah, Keuntungan Indonesia Terhadap Adanya UNCLOS 1982 Adalah Sebagai Berikut

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 2 Mei 2024 | 17:17 WIB

Artikel ini akan membahas tentang keuntungan Indonesia terhadap adanya UNCLOS 1982 adalah sebagai berikut, semoga bermanfaat.

2. Kapal laut dan pesawat udara diperbolehkan melintas di selat yang digunakan untuk navigasi internasional.

3. Negara kepulauan memiliki kedaulatan sendiri atas wilayah laut, ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik terluar pulau. Negara dapat menentukan jalur laut dan rute udara yang bisa dilintasi oleh negara asing.

4. Negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut, bisa menetapkan ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil.

5. Negara asing memiliki kebebasan navigasi dan penerbangan di wilayah ZEE, termasuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut.

6. Negara yang tidak memiliki pantai, mendapat hak untuk mengakses laut dan melakukan transit melalui negara transit.

7. Seluruh negara harus turut serta dalam mencegah dan mengendalikan pencemaran laut, termasuk bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh pelanggaran negara terhadap konvensi.

8. Penelitian ilmiah di kelautan ZEE dan landas kontinen haruslah tunduk pada negara pesisir. Jika penelitian ini dilakukan untuk tujuan perdamaian atau lainnya, maka harus meminta persetujuan dari negara lainnya yang tergabung dalam UNCLOS 1982.

9. Permasalahan yang ada hendaknya diselesaikan dengan cara damai.

10. Untuk sengketa bisa diajukan ke pengadilan internasional atau ke pihak lainnya yang terkait dengan konvensi ini.

Pembagian laut Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982

Menurut Wahono dan Abdul Atsar dalam Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), berdasarkan UNCLOS 1982, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi tiga jenis--sekaligus menjadi keuntungan bagi Indonesia terhadap adanya UNCLOS 1982 yaitu:

- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)