Find Us On Social Media :

Terkait Sengketa Batas Wilayah, Keuntungan Indonesia Terhadap Adanya UNCLOS 1982 Adalah Sebagai Berikut

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 2 Mei 2024 | 17:17 WIB

Artikel ini akan membahas tentang keuntungan Indonesia terhadap adanya UNCLOS 1982 adalah sebagai berikut, semoga bermanfaat.

Intisari-Online.com - Sebagai negara kepulauan yang batas-batas negaranya banyak berada di perairan sehingga rawan mengalami sengketa batas wilayah, Indonesia patut bersyukur dengan adanya UNCLOS 1982.

United Nations Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau Konvensi PBB 1982 berisi hukum kelautan termasuk aturan di dalamnya.

Artikel ini akan membahas tentang keuntungan Indonesia terhadap adanya UNCLOS 1982 adalah sebagai berikut, semoga bermanfaat.

Konvensi PBB 1982 telah ditandatangani oleh lebih dari 100 negara peserta.

Sesuai dengan namanya, UNCLOS 1982 membahas perihal hukum kelautan termasuk aturan di dalamnya.

Konvensi ini ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.

Dilansir United Nations, konvensi hukum laut ini mulai berlaku pada 16 November 1994.

Pemberlakukan konvensi ini berarti seluruh negara peserta harus tunduk pada peraturannya, termasuk Indonesia.

Secara garis besar, konvensi ini terdiri atas 320 pasal dengan sembilan lampiran.

Isinya berupa penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, transfer teknologi, serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah kelautan.

Agar lebih jelas, inilah beberapa poin penting dalam UNCLOS 1982, dilansir Kompas.com:

1. Negara pesisir (negara yang memiliki pantai) menjalankan dan menetapkan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh melebihi lebar 12 mil.