Find Us On Social Media :

Sedang Ramai Naturalisasi Timnas Indonesia, Bagaimana Jika Ada WNA Yang Ingin Menjadi WNI, Apa Yang Harus Ia Lakukan?

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 27 April 2024 | 09:17 WIB

Banyak pro dan kontra terkait naturalisasi timnas, bagaimana jika ada WNA yang ingin menjadi WNI, apa yang harus ia lakukan?

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat:

- Nama lengkap;- Tempat dan tanggal lahir;- Alamat tempat tinggal;- Kewargenegaraan Pemohon;- Nama lengkap suami atau istri;- Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;- Kewarganegaraan suami atau istri.

10. Permohonan tersebut dilampiri dengan :

- Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

- Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

- Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

- Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;