Find Us On Social Media :

Sedang Ramai Naturalisasi Timnas Indonesia, Bagaimana Jika Ada WNA Yang Ingin Menjadi WNI, Apa Yang Harus Ia Lakukan?

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 27 April 2024 | 09:17 WIB

Banyak pro dan kontra terkait naturalisasi timnas, bagaimana jika ada WNA yang ingin menjadi WNI, apa yang harus ia lakukan?

Intisari-Online.com - Belakangan ini sedang terjadi pro dan kontra terkait naturalisasi, dalam kasus ini adalah naturalisasi pemain tim nasional Indonesia.

Ada yang setuju naturalisasi dengan dalih untuk menciptakan timnas yang bagus, ada juga yang menolak dengan dalih mengubur pemain-pemain dalam negeri.

Di luar konteks itu, bagaimana jika ada WNA yang ingin menjadi WNI, apa yang harus ia lakukan?

Terkait persoalan itu, situs kemenkumham.go.id memberi jawaban yang cukup lengkap.

Pertama-tama situs itu mengajak kepada kita mengerti terlebih dahulu apa itu naturalisasi.

Apa itu naturalisasi?

Mereka menulis, naturalisasi merupakan tata cara atau prosedur bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan melalui proses permohonan.

Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.

Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Apa Saja Jenis Naturalisasi?

Naturalisasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu:

1. Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006