Find Us On Social Media :

Bisa Dilakukan Sambil Rebahan Begini Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

By Afif Khoirul M, Senin, 22 April 2024 | 17:15 WIB

Ilustrasi - Berikut adalah langkah-langkah cara mengurus KTP hilang secara online.

Intisari-online.com - Kehilangan KTP bisa merepotkan karena dokumen ini penting untuk berbagai keperluan.

Untungnya, saat ini Anda dapat mengurus KTP hilang secara online melalui layanan Dukcapil online di beberapa daerah di Indonesia.

Berikut adalah langkah-langkah cara mengurus KTP hilang secara online:

Persyaratan:

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

Surat pengantar dari RT/RW

Fotokopi KK

Fotokopi KTP lama (jika ada)

Nomor handphone yang aktif

Alamat email

Langkah-langkah:

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengganti Pengaturan IP Address Secara Manual Di Windows? Terlihat Sepele Tapi Ini Penting Banget

1. Buka situs web Dukcapil daerah tempat tinggal Anda. Setiap daerah memiliki situs web Dukcapil sendiri. Anda dapat menemukan tautannya di situs web resmi Kementerian Dalam Negeri (https://disdukcapil.kalteng.go.id/e-ktp-yang-hilang-ini-cara-dan-syarat-mengurusnya/) atau dengan mencari di internet dengan kata kunci "Dukcapil online [nama daerah]".

2. Lakukan pendaftaran sebagai pengguna baru. Ikuti petunjuk pada situs web untuk membuat akun baru.

Biasanya Anda akan diminta untuk memasukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor handphone.

3. Setelah berhasil mendaftar, login ke akun Anda.

4. Pilih opsi "Mengurus KTP hilang" pada menu yang tersedia.

5. Ikuti petunjuk pada layar untuk mengisi formulir. Anda akan diminta untuk mengunggah surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, fotokopi KK, dan fotokopi KTP lama (jika ada).

6. Setelah mengisi formulir, submit dan tunggu proses verifikasi. Petugas Dukcapil akan memverifikasi data Anda.

7. Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa KTP baru Anda sedang dicetak.

8. KTP baru Anda dapat diambil di kantor Dukcapil daerah Anda atau diantarkan ke alamat Anda (tergantung kebijakan daerah).

Catatan:

Layanan mengurus KTP hilang secara online tidak tersedia di semua daerah di Indonesia.

Baca Juga: Kuncinya Ternyata Ada Di Kamar Mandi, Baru Tahu Ternyata Begini Cara Tidur Lebih Nyenyak Dibanding Malam Kemarin

Persyaratan dan prosedur di setiap daerah mungkin berbeda-beda.

Sebaiknya hubungi kantor Dukcapil daerah Anda untuk informasi lebih lanjut.

Tips:

Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum Anda memulai proses online.

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil.

Simpan tanda terima pengajuan online Anda sebagai bukti.

Manfaat mengurus KTP hilang secara online:

Lebih mudah dan praktis.

Menghemat waktu dan biaya.

Meminimalisir risiko penyalahgunaan KTP.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus KTP hilang secara online dengan mudah dan cepat.

Demikianlah, cara mengurus KTP Hilang secara online, semoga bermanfaat bagi Anda!