Intisari-online.com - Kehilangan KTP bisa merepotkan karena dokumen ini penting untuk berbagai keperluan.
Untungnya, saat ini Anda dapat mengurus KTP hilang secara online melalui layanan Dukcapil online di beberapa daerah di Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkah cara mengurus KTP hilang secara online:
Persyaratan:
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Surat pengantar dari RT/RW
Fotokopi KK
Fotokopi KTP lama (jika ada)
Nomor handphone yang aktif
Alamat email
Langkah-langkah:
1. Buka situs web Dukcapil daerah tempat tinggal Anda. Setiap daerah memiliki situs web Dukcapil sendiri. Anda dapat menemukan tautannya di situs web resmi Kementerian Dalam Negeri (https://disdukcapil.kalteng.go.id/e-ktp-yang-hilang-ini-cara-dan-syarat-mengurusnya/) atau dengan mencari di internet dengan kata kunci "Dukcapil online [nama daerah]".
2. Lakukan pendaftaran sebagai pengguna baru. Ikuti petunjuk pada situs web untuk membuat akun baru.
Biasanya Anda akan diminta untuk memasukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor handphone.