Find Us On Social Media :

Pada Masa Pemerintahannya, Sultan Aceh Iskandar Muda Menyusun Sebuah Kitab Berjudul "Adat Makuta Alam" Apa Isinya?

By Afif Khoirul M, Kamis, 4 April 2024 | 18:00 WIB

Ilustrasi - Pada masa kepemimpinannya adalah Sultan Aceh Iskandar Muda menyusun kitab berjudul

Intisari-online.com - Sultan Iskandar Muda, raja Aceh Darussalam yang terkenal dengan kejayaan dan kemegahannya, tidak hanya dikenal sebagai pemimpin yang tangguh, tetapi juga sebagai ahli hukum dan adat.

Salah satu bukti kecerdasan dan kepemimpinannya adalah Sultan Aceh Iskandar Muda menyusun kitab berjudul "Adat Makuta Alam" apa saja isinya ?

Kitab ini menjadi pedoman penting dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh Darussalam.

Isi Kitab Adat Makuta Alam:

Kitab "Adat Makuta Alam" memuat berbagai aturan dan norma yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Aceh Darussalam, di antaranya:

1. Tata Pemerintahan:

Struktur Kerajaan: Kitab ini menjelaskan struktur dan hierarki kerajaan Aceh Darussalam, mulai dari Sultan, para uleebalang, panglima sagi, hingga rakyat biasa.

Pembagian Wilayah: Wilayah kerajaan dibagi menjadi beberapa bagian, dan masing-masing dipimpin oleh seorang uleebalang.

Tugas dan Wewenang Pejabat: Kitab ini juga menjelaskan tugas dan wewenang each pejabat kerajaan, termasuk Sultan, uleebalang, dan panglima sagi.

2. Hukum dan Peradilan:

Jenis-jenis Pelanggaran: Kitab ini memuat jenis-jenis pelanggaran dan hukumannya, mulai dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat.

Baca Juga: Bagaimana Peran Sultan Ageng Tirtayasa Dalam Memajukan Kesultanan Banten?

Proses Peradilan: Dijelaskan pula proses peradilan di Aceh Darussalam, mulai dari tahap penyidikan, persidangan, hingga putusan hakim.

3. Adat Istiadat:

Upacara Adat: Kitab ini menjelaskan berbagai upacara adat yang dipraktikkan di Aceh Darussalam, seperti upacara pernikahan, kematian, dan pelantikan raja.

Norma dan Nilai: Dijelaskan pula norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh Darussalam, seperti nilai religius, kesopanan, dan kesetiaan kepada raja.

4. Kehidupan Sosial:

Hak dan Kewajiban Rakyat: Dijelaskan hak dan kewajiban rakyat Aceh Darussalam, seperti hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kewajiban untuk membayar pajak.