Find Us On Social Media :

Bisakah Membatalkan Puasa? Begini Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 24 Maret 2024 | 14:17 WIB

Itulah hukum hukum muntah saat puasa Ramadhan, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

Intisari-Online.com - Masih banyak yang bertanya-tanya, bagaimana hukum muntah saat puasa Ramadhan?

Selain muntah, yang juga sering ditanyakan adalah hukum menangis saat puasa Ramadhan.

Artikel ini akan memberikan penjelasannya untuk Anda.

Untuk mendapatkan amalan terbaik di bulan penuh barokah ini, setiap Muslim yang mampu, diwajibkan untk menahan diri untuk tidak makan, minum dan menjaga hawa nafsu sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Namun, terkadang setiap Muslim tak menyadari mereka mengeluarkan isi dalam perut atau muntah dan menangis.

Apakah muntah bisa membatalkan puasa?

Menurut Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017, muntah tidak akan membatalkan puasa.

Seseorang yang muntah pada siang hari, tidak akan membatalkan ibadah puasanya.

Meskipun demikian, apabila di siang hari sengaja untuk muntah, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, puasanya batal.

Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, tidak batal.

Baca Juga: Inilah Hukum Puasa Tidak Sahur Karena Kesiangan, Plus Trik Supaya Kuat Puasa Meski Tanpa Sahur

Seperti dalam hadis berikut: Rasulullah bersabda: