Find Us On Social Media :

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini Jawabannya

By Ade S, Minggu, 17 Maret 2024 | 13:03 WIB

Ilustrasi. Bingung bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? Yuk baca artikel ini untuk mengetahui jawabannya.

Intisari-Online.com - Setiap tahun, umat Islam dihadapkan pada pertanyaan yang sama saat Ramadan tiba: kepada siapa sebaiknya zakat fitrah disalurkan?

Kewajiban ini tidak hanya merupakan aspek spiritual, tetapi juga sosial dalam Islam.

Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung?

Artikel ini akan mengungkap jawabannya, berdasarkan pandangan ulama dan hukum syariah.

Mari kita telusuri bersama-sama dalil-dalil yang ada, agar zakat fitrah Anda memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Pemahaman yang benar akan membawa berkah dalam berzakat.

Dan mungkin, jawaban dari pertanyaan ini lebih dekat dengan kita daripada yang kita sadari.

Zakat Fitrah

Menurut Baznas.go.id, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilunasi sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Zakat ini ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan di Indonesia, makanan pokok tersebut adalah beras.

Baca Juga: Zakat Fitrah Online Apakah Sah? Ini Jawaban Lengkap dari Baznas!

Setiap umat Islam, mulai dari bayi hingga orang dewasa, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sejumlah satu sha, yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras.

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Tujuan dari zakat fitrah tidak hanya untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, tetapi juga sebagai ekspresi kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu.

Selain itu, zakat juga bertujuan untuk membagikan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya sehingga semua orang, termasuk masyarakat miskin yang kekurangan, dapat merasakannya.

Dasar hukum kewajiban zakat fitrah adalah hadits dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:"

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk salat Id.” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadis Ibnu Umar).

Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah

Berdasarkan Al-Qur’an, Surat At Taubah ayat 60, terdapat delapan kategori orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah, yaitu:

1) Fakir: individu yang sama sekali tidak memiliki harta atau pekerjaan, atau mereka yang bekerja namun pendapatannya tidak mencukupi setengah dari kebutuhan sehari-hari.

2) Miskin: mereka yang memiliki pekerjaan namun pendapatan mereka hanya cukup untuk separuh dari kebutuhan sehari-hari.

3) Amil: orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Adik Laki-laki dan Orang Lain yang Diwakilkan

4) Muallaf: individu yang baru memeluk Islam atau mereka yang hatinya lebih condong ke Islam.

5) Hamba sahaya: mereka yang ingin membebaskan diri dari perbudakan.

6) Gharim: orang-orang yang memiliki hutang karena kepentingan umum atau dalam pembelaan agama Islam.

7) Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk mujahidin, dai, ilmuwan, dan lain-lain.

8) Ibnu sabil: orang-orang yang dalam perjalanan dan telah kehabisan harta.

Oleh karena itu, jika Anda ingin menyalurkan zakat fitrah, pastikan penerima zakat termasuk dalam salah satu dari delapan kategori tersebut.

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung?

Merujuk pada penjelasan yang telah diberikan, dapat disimpulkan bahwa saudara kandung berhak menerima zakat fitrah jika mereka termasuk dalam salah satu dari delapan golongan yang berhak.

Zakat fitrah, serta zakat mal, memang boleh diberikan kepada kerabat dekat, termasuk saudara kandung.

Lebih lagi, memberikan zakat kepada kerabat dekat dianggap lebih utama dibandingkan dengan kerabat yang lebih jauh.

Hal ini karena memberikan zakat kepada kerabat dekat tidak hanya sebagai sedekah tetapi juga sebagai sarana untuk menjalin silaturahim.

Namun, perlu diperhatikan bahwa saudara kandung yang bersangkutan harus termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang telah ditentukan dan tidak boleh berada di bawah tanggungan Anda.

Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka lebih baik zakat fitrah Anda diserahkan kepada pihak yang memang berhak menerimanya.

Jadi, ketika Anda mempertimbangkan bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung, ingatlah bahwa niat baik dan pemahaman yang tepat adalah kunci.

Semoga zakat fitrah Anda membawa keberkahan bagi keluarga dan umat Islam seluruhnya.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg? Ini yang Sesuai Sunah Rasul!