Find Us On Social Media :

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini Jawabannya

By Ade S, Minggu, 17 Maret 2024 | 13:03 WIB

Ilustrasi. Bingung bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? Yuk baca artikel ini untuk mengetahui jawabannya.

Setiap umat Islam, mulai dari bayi hingga orang dewasa, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sejumlah satu sha, yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras.

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Tujuan dari zakat fitrah tidak hanya untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, tetapi juga sebagai ekspresi kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu.

Selain itu, zakat juga bertujuan untuk membagikan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya sehingga semua orang, termasuk masyarakat miskin yang kekurangan, dapat merasakannya.

Dasar hukum kewajiban zakat fitrah adalah hadits dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:"

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk salat Id.” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadis Ibnu Umar).

Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah

Berdasarkan Al-Qur’an, Surat At Taubah ayat 60, terdapat delapan kategori orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah, yaitu:

1) Fakir: individu yang sama sekali tidak memiliki harta atau pekerjaan, atau mereka yang bekerja namun pendapatannya tidak mencukupi setengah dari kebutuhan sehari-hari.

2) Miskin: mereka yang memiliki pekerjaan namun pendapatan mereka hanya cukup untuk separuh dari kebutuhan sehari-hari.

3) Amil: orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Adik Laki-laki dan Orang Lain yang Diwakilkan