Find Us On Social Media :

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini Jawabannya

By Ade S, Minggu, 17 Maret 2024 | 13:03 WIB

Ilustrasi. Bingung bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? Yuk baca artikel ini untuk mengetahui jawabannya.

Intisari-Online.com - Setiap tahun, umat Islam dihadapkan pada pertanyaan yang sama saat Ramadan tiba: kepada siapa sebaiknya zakat fitrah disalurkan?

Kewajiban ini tidak hanya merupakan aspek spiritual, tetapi juga sosial dalam Islam.

Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung?

Artikel ini akan mengungkap jawabannya, berdasarkan pandangan ulama dan hukum syariah.

Mari kita telusuri bersama-sama dalil-dalil yang ada, agar zakat fitrah Anda memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Pemahaman yang benar akan membawa berkah dalam berzakat.

Dan mungkin, jawaban dari pertanyaan ini lebih dekat dengan kita daripada yang kita sadari.

Zakat Fitrah

Menurut Baznas.go.id, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilunasi sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Zakat ini ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan di Indonesia, makanan pokok tersebut adalah beras.

Baca Juga: Zakat Fitrah Online Apakah Sah? Ini Jawaban Lengkap dari Baznas!