Find Us On Social Media :

Seperti Apa Sistem Pemerintahan yang Berlaku Pada Masa Republik Indonesia Serikat

By Afif Khoirul M, Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:15 WIB

Ilustrasi - Seperti apa sistem pemerintahan yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat ?

Intisari-online.com - Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah sebuah negara federal yang terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil dari perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dan Belanda.

Lalu, seperti apa sistem pemerintahan yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat ?

RIS terdiri dari 16 negara bagian yang memiliki otonomi luas, termasuk Republik Indonesia (RI) yang berkedudukan di Yogyakarta sebagai negara bagian terbesar dan terpenting.

RIS berlangsung selama kurang dari satu tahun, karena pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno mengumumkan pembubaran RIS dan kembali ke bentuk negara kesatuan Republik Indonesia.

Sistem pemerintahan yang berlaku pada masa RIS adalah sistem parlementer atau quasi parlementer.

Artinya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh parlemen dan harus memiliki dukungan mayoritas di dalamnya.

Selain itu, presiden dan wakilnya bertanggung jawab kepada parlemen sehingga menjadi wakil rakyat secara langsung.

Parlemen RIS terdiri dari dua kamar, yaitu Majelis Tinggi (Senat) dan Majelis Rendah (Dewan Perwakilan Rakyat).

Senat merupakan perwakilan dari negara-negara bagian, sedangkan DPR merupakan perwakilan dari partai-partai politik.

Konstitusi yang digunakan oleh RIS adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang menggantikan Undang-Undang Dasar 1945.

Sistem pemerintahan parlementer pada masa RIS memiliki beberapa kelemahan, antara lain:

Baca Juga: Sejarah Partai Pemenang Pemilu Pertama di Indonesia