Find Us On Social Media :

Mengapa Kedudukan Lembaga Negara di Tingkat Pusat Memiliki Kedudukan yang Setara?

By Ade S, Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:03 WIB

Struktur Lembaga Negara Sesudah Amandemen. Artikel ini menjawab mengapa kedudukan lembaga negara di tingkat pusat memiliki kedudukan yang setara berdasarkan UUD RI 1945 dan asas demokrasi.

Intisari-Online.com - Anda pasti sudah familiar dengan istilah legislatif, eksekutif, dan yudikatif sebagai tiga kekuasaan negara.

Namun, tahukah Anda bahwa ada juga kekuasaan konstitutif, eksaminatif, dan moneter yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang lain?

Lalu, mengapa kedudukan lembaga negara di tingkat pusat memiliki kedudukan yang setara antara satu dengan yang lain?

Apa saja dasar hukum dan tujuan dari pembagian kekuasaan tersebut? Bagaimana mekanisme dan hubungan antara lembaga-lembaga pemerintahan yang terlibat dalam pembagian kekuasaan tersebut?

Artikel ini akan membahas semua hal tersebut dengan lengkap dan mudah dipahami.

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang berbeda dan sifatnya terpisah.

Pembagian kekuasaan ini diatur dalam UUD RI 1945, khususnya setelah adanya perubahan atau amendemen pada tahun 1999-2002.

Sebelumnya, UUD RI 1945 hanya mengenal tiga kekuasaan negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Namun, setelah amendemen, UUD RI 1945 menambahkan tiga kekuasaan negara lainnya, yaitu konstitutif, eksaminatif, dan moneter.

Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang masing-masing kekuasaan negara tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com:

Baca Juga: Apa yang Diketahui Tentang Suprastruktur Politik? Ini Penjelasannya

* Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD RI 1945.

* Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD RI 1945.

* Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Pasal 20 Ayat 1 UUD RI 1945.

* Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Pasal 24 ayat 2 UUD RI 1945.

* Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif

Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat bebas dan mandiri sesuai Pasal 23 E Ayat 1 UUD RI 1945.

Baca Juga: Bagaimana Pembagian Kekuasaan yang Berlaku di Indonesia? Simak Ini!

* Kekuasaan Moneter

Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral sesuai Pasal 23 D UUD RI 1945.

Alasan Kedudukan Lembaga Negara di Tingkat Pusat Memiliki Kedudukan yang Setara

Kedudukan lembaga negara di tingkat pusat memiliki kedudukan yang setara karena berdasarkan UUD RI 1945, lembaga-lembaga tersebut menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan negara yang berbeda dan saling mengawasi.

Kedudukan yang setara ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, menjamin keseimbangan kekuasaan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pembagian kekuasaan yang setara ini juga merupakan salah satu bentuk penerapan asas demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Dengan asas demokrasi, rakyat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPD.

Sementara itu, dengan asas negara hukum, semua lembaga negara tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang.

Mekanisme dan hubungan antara lembaga-lembaga negara di tingkat pusat diatur dalam UUD RI 1945 dan undang-undang lainnya.

Secara umum, hubungan antara lembaga-lembaga negara di tingkat pusat bersifat harmonis, kooperatif, dan konsultatif.

Namun, terkadang juga terjadi konflik, persaingan, dan pertentangan antara lembaga-lembaga negara di tingkat pusat.

Misalnya, antara DPR dan Presiden dalam hal pembentukan undang-undang, antara MA dan MK dalam hal penafsiran UUD, antara BPK dan BI dalam hal pengawasan keuangan negara, dan sebagainya.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga-lembaga negara di tingkat pusat yang adil, cepat, dan efektif.

Kedudukan lembaga negara di tingkat pusat yang setara adalah salah satu ciri khas dari sistem pemerintahan Indonesia.

Kedudukan yang setara ini mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan negara hukum yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Dengan memahami mengapa kedudukan lembaga negara di tingkat pusat memiliki kedudukan yang setara, kita dapat lebih menghormati dan mengkritisi kinerja lembaga-lembaga negara yang mewakili kita.

Baca Juga: Mengapa Setiap Negara Membutuhkan Lembaga Negara? Ini Penjelasannya