Find Us On Social Media :

Mengapa Kedudukan Lembaga Negara di Tingkat Pusat Memiliki Kedudukan yang Setara?

By Ade S, Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:03 WIB

Struktur Lembaga Negara Sesudah Amandemen. Artikel ini menjawab mengapa kedudukan lembaga negara di tingkat pusat memiliki kedudukan yang setara berdasarkan UUD RI 1945 dan asas demokrasi.

* Kekuasaan Moneter

Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral sesuai Pasal 23 D UUD RI 1945.

Alasan Kedudukan Lembaga Negara di Tingkat Pusat Memiliki Kedudukan yang Setara

Kedudukan lembaga negara di tingkat pusat memiliki kedudukan yang setara karena berdasarkan UUD RI 1945, lembaga-lembaga tersebut menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan negara yang berbeda dan saling mengawasi.

Kedudukan yang setara ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, menjamin keseimbangan kekuasaan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pembagian kekuasaan yang setara ini juga merupakan salah satu bentuk penerapan asas demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Dengan asas demokrasi, rakyat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPD.

Sementara itu, dengan asas negara hukum, semua lembaga negara tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang.

Mekanisme dan hubungan antara lembaga-lembaga negara di tingkat pusat diatur dalam UUD RI 1945 dan undang-undang lainnya.

Secara umum, hubungan antara lembaga-lembaga negara di tingkat pusat bersifat harmonis, kooperatif, dan konsultatif.

Namun, terkadang juga terjadi konflik, persaingan, dan pertentangan antara lembaga-lembaga negara di tingkat pusat.

Misalnya, antara DPR dan Presiden dalam hal pembentukan undang-undang, antara MA dan MK dalam hal penafsiran UUD, antara BPK dan BI dalam hal pengawasan keuangan negara, dan sebagainya.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga-lembaga negara di tingkat pusat yang adil, cepat, dan efektif.

Kedudukan lembaga negara di tingkat pusat yang setara adalah salah satu ciri khas dari sistem pemerintahan Indonesia.

Kedudukan yang setara ini mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan negara hukum yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Dengan memahami mengapa kedudukan lembaga negara di tingkat pusat memiliki kedudukan yang setara, kita dapat lebih menghormati dan mengkritisi kinerja lembaga-lembaga negara yang mewakili kita.

Baca Juga: Mengapa Setiap Negara Membutuhkan Lembaga Negara? Ini Penjelasannya