Find Us On Social Media :

Mengapa Kedudukan Lembaga Negara di Tingkat Pusat Memiliki Kedudukan yang Setara?

By Ade S, Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:03 WIB

Struktur Lembaga Negara Sesudah Amandemen. Artikel ini menjawab mengapa kedudukan lembaga negara di tingkat pusat memiliki kedudukan yang setara berdasarkan UUD RI 1945 dan asas demokrasi.

Intisari-Online.com - Anda pasti sudah familiar dengan istilah legislatif, eksekutif, dan yudikatif sebagai tiga kekuasaan negara.

Namun, tahukah Anda bahwa ada juga kekuasaan konstitutif, eksaminatif, dan moneter yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang lain?

Lalu, mengapa kedudukan lembaga negara di tingkat pusat memiliki kedudukan yang setara antara satu dengan yang lain?

Apa saja dasar hukum dan tujuan dari pembagian kekuasaan tersebut? Bagaimana mekanisme dan hubungan antara lembaga-lembaga pemerintahan yang terlibat dalam pembagian kekuasaan tersebut?

Artikel ini akan membahas semua hal tersebut dengan lengkap dan mudah dipahami.

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang berbeda dan sifatnya terpisah.

Pembagian kekuasaan ini diatur dalam UUD RI 1945, khususnya setelah adanya perubahan atau amendemen pada tahun 1999-2002.

Sebelumnya, UUD RI 1945 hanya mengenal tiga kekuasaan negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Namun, setelah amendemen, UUD RI 1945 menambahkan tiga kekuasaan negara lainnya, yaitu konstitutif, eksaminatif, dan moneter.

Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang masing-masing kekuasaan negara tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com:

Baca Juga: Apa yang Diketahui Tentang Suprastruktur Politik? Ini Penjelasannya