Find Us On Social Media :

Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Laut Natuna?

By Afif Khoirul M, Selasa, 13 Februari 2024 | 19:00 WIB

Ilustrasi - Sejarah munculnya sengketa batas wilayah laut Natuna?

Intisari-onlne.com - Laut Natuna adalah perairan yang terletak di antara Semenanjung Malaysia dan Pulau Kalimantan, yang termasuk dalam wilayah Indonesia.

Seperti apa sejarah munculnya sengketa batas wilayah laut Natuna?

Laut Natuna memiliki luas sekitar 272.000 km persegi dan merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Laut Natuna juga memiliki kekayaan sumber daya alam, seperti ikan, minyak, dan gas, yang membuatnya menjadi objek sengketa antara Indonesia dan negara-negara lain, terutama China dan Vietnam.

Sengketa batas wilayah Laut Natuna bermula dari klaim China yang menganggap bahwa Laut Natuna termasuk dalam Sembilan Garis Putus-Putus atau Nine-Dash Line.

Yaitu peta yang dikeluarkan oleh China pada tahun 1947 yang menunjukkan bahwa China memiliki hak berdaulat atas hampir seluruh Laut China Selatan, termasuk dua gugusan kepulauan Paracel dan Spratly.

Klaim China ini bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) tahun 1982.

Mengatur bahwa setiap negara berhak memiliki ZEE sepanjang 200 mil laut dari garis pangkal pantainya.

Menurut UNCLOS, Indonesia berhak menguasai Laut Natuna sebagai bagian dari ZEE-nya, karena Laut Natuna berada di dalam batas 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

Selain China, Vietnam juga mengklaim sebagian wilayah Laut Natuna sebagai bagian dari ZEE-nya, berdasarkan sejarah penguasaan tradisional atas dua gugusan kepulauan Paracel dan Spratly.

Vietnam menganggap dirinya sebagai negara kepulauan, sehingga berhak menarik garis pangkal kepulauan dari pulau-pulau yang diklaimnya, termasuk di Laut Natuna.

Baca Juga: Cita-Cita Terbesar Sultan Agung yang Dianggap Sebagai Ancaman Bagi Kekuasaan VOC di Batavia 

Klaim Vietnam ini juga bertentangan dengan UNCLOS, karena pulau-pulau yang diklaimnya tidak memenuhi syarat sebagai pulau yang berhak memiliki ZEE, melainkan hanya batu karang yang tidak bisa dihuni secara permanen.

Indonesia dan Vietnam telah melakukan perundingan bilateral sebanyak 12 kali sejak tahun 2003 untuk menyelesaikan sengketa batas ZEE mereka di Laut Natuna, tetapi belum ada kesepakatan yang mengikat.

Sementara itu, Indonesia dan China belum pernah melakukan perundingan resmi terkait sengketa Laut Natuna, karena Indonesia tidak mengakui klaim China atas Sembilan Garis Putus-Putus.

Indonesia hanya menganggap China sebagai negara tetangga yang memiliki hak berlayar dan beraktivitas di Laut Natuna, selama tidak melanggar kedaulatan dan hukum Indonesia.

Sengketa Laut Natuna sering memicu insiden-insiden yang memanas, seperti pelanggaran batas wilayah, penangkapan nelayan, dan pengejaran kapal patroli.

Insiden terakhir yang menarik perhatian dunia terjadi pada awal Januari 2020, ketika sekitar 50 kapal nelayan China didampingi oleh kapal-kapal Coast Guard China masuk ke dalam ZEE Indonesia di Laut Natuna dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Indonesia menanggapi hal ini dengan mengirimkan kapal-kapal perang dan pesawat-pesawat tempur untuk mengusir kapal-kapal China.

Presiden Indonesia, Joko Widodo, juga mengunjungi Pulau Natuna Besar untuk menegaskan kedaulatan Indonesia atas Laut Natuna.

Sengketa Laut Natuna merupakan salah satu contoh dari kompleksitas dan dinamika konflik di Laut China Selatan, yang melibatkan banyak negara dan kepentingan.

Untuk menyelesaikan sengketa ini, diperlukan kerjasama dan diplomasi yang konstruktif antara semua pihak yang terkait, dengan menghormati hukum internasional dan prinsip-prinsip damai.

Selain itu, diperlukan juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan kerjasama di bidang-bidang non-politik, seperti ekonomi, lingkungan, dan sosial-budaya, agar Laut Natuna dan Laut China Selatan bisa menjadi lautan yang damai, stabil, dan sejahtera.

Baca Juga: Apa Latar Belakang Terjadinya Perebutan Kekuasaan di Kerajaan Demak 

Demikian, sejarah munculnya sengketa batas wilayah laut Natuna?