Find Us On Social Media :

Untuk Pemilu 2024, KPU Akan Gunakan Sirekap Gantikan Situng, Apa Perbedaannya?

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 10 Februari 2024 | 12:15 WIB

Untuk Pemilu 2024, KPU Akan Gunakan Sirekap Gantikan Situng, Apa Perbedaannya?

Intisari-Online.com - Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan Sistem Informasi Perhitungan (Situng), pada Pemilu 2024 ini KPU akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sistem baru itu akan digunakan sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini.

Sistem informasi ini telah dirintis sejak Pilkada 2020 dan akan digunakan untuk pemilu tahun ini.

Situng sendiri terakhir dipakai pada Pemilu 2019 lalu.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan bahwa data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng dulu.

"Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil," katanya.

"(Formulir) C-Hasil berupa kertas, di-scanning di tingkat KPU kapubaten/kota, menggunakan mesin scanner, masuk ke server KPU RI."

Formulir C-Hasil ini berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Sementara itu, dalam Sirekap nanti, proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

Melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

"KPPS memotret (formulir) C Plano yang dilakukan langsung di TPS, masuk ke server KPU RI," tambahnya.

"Dipotret semuanya untuk kelima jenis surat suara (yakni) presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD."

Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano.

Selanjutnya, ungkap Betty, petugas KPPS akan melakukan verifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sudah presisi dengan data di formulir C1 plano.

"Apakah hasil bacaan mesin sama dengan hasil bacaan matanya dia, bahwa angka dua terbaca dua, angka tiga terbaca angka tiga, angka satu terbaca angka satu dan seterusnya," jelasnya.

"Kalau angka itu tak terbaca sama, maka dia punya fungsi untuk melakukan revisi terhadap apa yang ada di gambar, dengan apa yang harus dia perbarui," ujar mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu.

Sementara itu, ada pula aplikasi Sirekap web. Aplikasi ini akan digunakan pada setiap jenjang di atas TPS.

Formulir hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, misalnya, akan diunggah pula ke Sirekap melalui Sirekap web. Begitu pula di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Nantinya, data yang dapat dilihat publik di Sirekap tak lagi data berupa foto mentah formulir sebagaimana di Situng dulu, melainkan data numerik.

"Bentuknya langsung diagram, langsung publikasi dalam bentuk yang bisa diakses masyarakat, tidak dalam bentuk angka-angka, kami bentuk diagram," kata Betty.

Betty meyakini, penggunaan Sirekap ini akan lebih menguntungkan bagi publik maupun peserta pemilu, utamanya dari segi transparansi.

Pasalnya, data yang diunggah merupakan data pertama di tingkat TPS.

KPU diklaim bakal mengusahakan agar unggahan Sirekap ini real-time.

"Karena dia memotret langsung dari yang ada di TPS, yang di potret adalah C Plano. C Plano ini kan disaksikan oleh masyarakat ke semuanya," kata Betty.

"Yang paling transparan ketika terjadi penghitungan suara di TPS, ketika dipotret semua orang bisa potret, termasuk hasilnya di TPS bisa langsung masuk ke server KPU," bebernya.