Find Us On Social Media :

Untuk Pemilu 2024, KPU Akan Gunakan Sirekap Gantikan Situng, Apa Perbedaannya?

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 10 Februari 2024 | 12:15 WIB

Untuk Pemilu 2024, KPU Akan Gunakan Sirekap Gantikan Situng, Apa Perbedaannya?

Intisari-Online.com - Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan Sistem Informasi Perhitungan (Situng), pada Pemilu 2024 ini KPU akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sistem baru itu akan digunakan sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini.

Sistem informasi ini telah dirintis sejak Pilkada 2020 dan akan digunakan untuk pemilu tahun ini.

Situng sendiri terakhir dipakai pada Pemilu 2019 lalu.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan bahwa data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng dulu.

"Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil," katanya.

"(Formulir) C-Hasil berupa kertas, di-scanning di tingkat KPU kapubaten/kota, menggunakan mesin scanner, masuk ke server KPU RI."

Formulir C-Hasil ini berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Sementara itu, dalam Sirekap nanti, proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

Melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

"KPPS memotret (formulir) C Plano yang dilakukan langsung di TPS, masuk ke server KPU RI," tambahnya.

"Dipotret semuanya untuk kelima jenis surat suara (yakni) presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD."