Intisari-online.com - Pemilu 2024 semakin dekat. Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus berupaya untuk memberikan informasi yang akurat, edukatif, dan menarik kepada masyarakat, khususnya pemilih muda.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh KPU adalah menjalin kerja sama dengan TikTok, platform media sosial yang populer di kalangan anak muda.
Apa tujuan dari kerja sama ini? Bagaimana bentuknya? Dan apa manfaatnya bagi masyarakat? Simak ulasan berikut ini.
Tujuan Kerja Sama
Kerja sama antara KPU dan TikTok ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada Rabu, 15 November 2023.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia and Timor Leste Firry Wahid, serta disaksikan oleh Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024, terutama pemilih muda yang merupakan mayoritas pemilih di Indonesia.
Menurut data rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis oleh KPU, terdapat sekitar 204,8 juta pemilih yang sudah terdaftar untuk Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen adalah pemilih muda dengan rentang usia 17 sampai 39 tahun.
Baca Juga: KPU: Ada Peluang Cawapres Dampingi Capres Dalam Debat Terakhir
KPU menyadari bahwa pemilih muda memiliki gaya berkomunikasi dan preferensi media yang berbeda dengan pemilih lainnya.
Oleh karena itu, KPU memilih TikTok sebagai salah satu platform untuk menyampaikan pesan-pesan kepemiluan kepada publik, khususnya pemilih muda.
TikTok merupakan platform media sosial yang memungkinkan pengguna untuk membuat dan menonton video pendek dengan berbagai tema, seperti musik, komedi, edukasi, dan lain-lain.
TikTok memiliki lebih dari 100 juta pengguna aktif di Indonesia.
Selain itu, tujuan lain dari kerja sama ini adalah untuk melawan penyebaran misinformasi, disinformasi, dan hoaks yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
KPU dan TikTok berkomitmen untuk menyediakan informasi yang kredibel, memantau, menangani konten disinformasi, dan mempercepat penyebaran informasi terkait Pemilu 2024.
Bentuk Kerja Sama
Kerja sama antara KPU dan TikTok memiliki beberapa bentuk, antara lain:
1. Peluncuran Pusat Panduan Pemilu 2024 oleh TikTok.
Pusat Panduan Pemilu 2024 adalah fitur khusus yang tersedia di aplikasi TikTok yang berisi informasi penting tentang Pemilu 2024, seperti jadwal, tahapan, syarat, cara, dan hak-hak pemilih.
Pusat Panduan Pemilu 2024 juga menyediakan tautan ke situs resmi KPU dan Bawaslu, serta konten-konten edukatif yang dibuat oleh KPU, Bawaslu, dan para kreator TikTok.
2. Peluncuran tombol lapor misinformasi pemilu.
Tombol ini memungkinkan pengguna TikTok untuk melaporkan konten yang mengandung informasi yang tidak akurat, menyesatkan, atau palsu yang dapat menyebabkan kerusakan signifikan pada individu atau masyarakat, tanpa memandang niatnya.
TikTok akan mengandalkan mitra pemeriksaan fakta independen dan database klaim yang telah diperiksa fakta sebelumnya untuk membantu menilai akurasi konten.
3. Pelaksanaan kampanye dengan tagar #SalingJaga. Kampanye ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk saling menjaga integritas pemilu dan melawan penyebaran misinformasi, disinformasi, dan hoaks.
Kampanye ini juga menggandeng para kreator TikTok, selebriti, dan tokoh masyarakat untuk menyebarkan pesan-pesan positif dan menginspirasi tentang Pemilu 2024.
Manfaat Kerja Sama
Kerja sama antara KPU dan TikTok diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pemilih muda, antara lain:
1. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pemilu 2024, termasuk hak dan kewajiban sebagai pemilih, prosedur dan mekanisme pemungutan suara, serta visi dan misi dari para calon yang akan dipilih.
2. Mendorong partisipasi aktif dan kritis masyarakat dalam Pemilu 2024, baik sebagai pemilih, pengawas, maupun relawan. Partisipasi masyarakat dapat meningkatkan kualitas dan legitimasi dari hasil pemilu, serta mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkualitas.
3. Menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu 2024, dengan mencegah dan menangkal penyebaran informasi yang salah, menyesatkan, atau palsu yang dapat merusak proses dan hasil pemilu, serta menimbulkan konflik dan polarisasi di masyarakat.
4. Memanfaatkan media sosial sebagai sarana yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan untuk menyampaikan informasi dan edukasi tentang Pemilu 2024, sesuai dengan gaya dan preferensi masyarakat, khususnya pemilih muda.