Find Us On Social Media :

Rupanya Segini Upah Petugas Pemilu Pertama di Indonesia Tahun 1955 yang Jauh Dari Kata Cukup

By Afif Khoirul M, Kamis, 1 Februari 2024 | 17:15 WIB

Di Indonesia, pemilu pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955. Sekitar 30-an partai lebih yang menjadi pesertanya. Dianggap sebagai pemilu paling demokratis.

Intisari-online.com - Pemilu 2024 akan segera digelar pada 17 April mendatang.

Sebanyak 7,2 juta petugas pemilu akan bertugas di 809.500 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Mereka adalah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS.

Menjadi petugas KPPS bukanlah pekerjaan mudah.

Mereka harus bekerja selama berjam-jam, menghadapi berbagai tantangan dan risiko, serta menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Namun, apakah Anda tahu berapa gaji yang mereka terima?

Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Ketua KPPS: Rp 1.200.000

- Anggota KPPS: Rp 1.100.000

- Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas): Rp 700.000

Gaji tersebut mengalami kenaikan sekitar dua kali lipat dibandingkan dengan Pemilu 2019, yang hanya sebesar Rp 550.000 untuk ketua KPPS dan Rp 500.000 untuk anggota KPPS.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik Pemilu 2024, Bagaimana KPU Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas?

Selain gaji, petugas KPPS juga mendapatkan tunjangan pulsa sebesar Rp 50.000 dan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan kerja.

Namun, jika dibandingkan dengan upah petugas pemilu pertama di Indonesia, gaji petugas KPPS saat ini terasa sangat besar.

Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia setelah kemerdekaan. Pemilu ini diikuti oleh 29 partai politik dan empat golongan karya.

Jumlah pemilih yang terdaftar adalah sekitar 43 juta orang, dengan tingkat partisipasi mencapai 93 persen.

Pemilu 1955 dianggap sebagai pemilu yang paling demokratis, jujur, dan adil dalam sejarah Indonesia.

Pemilu ini juga menjadi contoh bagi negara-negara lain yang baru merdeka dari penjajahan.

Namun, di balik kesuksesan tersebut, ada pengorbanan yang dilakukan oleh para petugas pemilu yang bekerja dengan sukarela dan tanpa pamrih.

Pada pemilu pertama diselenggaran besaran upah yang diterima oleh petugas pemilu pertama tahun 1955, yang terdiri dari anggota Panitia Pemilihan Umum (PPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

upah petugas pemilu pertama dengan upah petugas pemilu berikutnya, serta dengan upah pegawai negeri sipil (PNS) pada masa itu tergolong kecil.

Mengutip dari berbagai sumber, upah petugas pemilu pertama tahun 1955 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954, yang mengatur bahwa anggota PPU mendapat upah sebesar Rp 100 per hari, anggota PPK mendapat upah sebesar Rp 75 per hari, dan anggota PPS mendapat upah sebesar Rp 50 per hari.

Upah tersebut berlaku selama masa kerja petugas pemilu, yang berlangsung selama 6 bulan untuk PPU, 4 bulan untuk PPK, dan 2 bulan untuk PPS.

Baca Juga: Inilah Pihak-Pihak yang Harus Netral di Indonesia dan Dilarang Ikut Kampanye dalam Pemilu 

Menurut sumber tersebut menyebutkan bahwa upah petugas pemilu pertama tahun 1955 tersebut tergolong rendah jika dibandingkan dengan upah petugas pemilu berikutnya, yang mengalami kenaikan seiring dengan inflasi dan perubahan nilai mata uang.

Selain itu, upah petugas pemilu pertama tahun 1955 juga tergolong rendah jika dibandingkan dengan upah PNS pada masa itu, yang berkisar antara Rp 150 hingga Rp 300 per bulan.

Tergantung pada golongan dan jabatan. Artikel tersebut menilai bahwa rendahnya upah petugas pemilu pertama tahun 1955 menunjukkan bahwa pemilu saat itu lebih didasari oleh semangat demokrasi dan nasionalisme daripada oleh motif ekonomi.