Find Us On Social Media :

Bagaimana Pandangan Soepomo Tentang Pentingnya Konstitusi

By Afif Khoirul M, Selasa, 30 Januari 2024 | 16:15 WIB

Bagaimana pandangan Soepomo tentang pentingnya konstitusi?

Intisari-online.com - Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur tata kelola negara, hak-hak warga negara, dan hubungan antara pemerintah dan rakyat.

Konstitusi merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah negara, karena menentukan bentuk, struktur, dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan nilai-nilai, norma-norma, dan aspirasi masyarakat.

Lantas, bagaimana pandangan Soepomo tentang pentingnya konstitusi?

Salah satu tokoh yang berperan besar dalam penyusunan konstitusi Indonesia adalah Dr. Soepomo.

Beliau adalah seorang ahli hukum dan negarawan yang lahir pada 22 Januari 1903 di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Beliau menempuh pendidikan hukum di Universitas Leiden, Belanda, dan menjadi doktor hukum pada tahun 1930.

Beliau juga menjadi guru besar hukum di Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Gadjah Mada.

Soepomo terlibat aktif dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, terutama dalam bidang hukum dan konstitusi.

Beliau menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk oleh Jepang pada tahun 1945.

Dalam sidang BPUPKI, Soepomo menyampaikan pidato yang berjudul "Pokok-pokok Hukum Negara Indonesia" pada tanggal 31 Mei 1945.

Dalam pidatonya, Soepomo mengusulkan konsep negara kesatuan, negara hukum, dan negara integralistik.

Negara kesatuan adalah negara yang memiliki satu pemerintah pusat yang berdaulat atas seluruh wilayah dan rakyatnya.

Baca Juga: Kepercayaan, Adat, Hukum Lokal, dan Kepempimpinan Lokal, Bagaiman Keempat Pilar ini Saling Menguatkan?

Negara hukum adalah negara yang menghormati dan menegakkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara.

Negara integralistik adalah negara yang mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan individu atau golongan.

Soepomo juga menjadi ketua Panitia Kecil yang bertugas merumuskan naskah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

UUD 1945 adalah konstitusi pertama Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan.

UUD 1945 mengandung pasal-pasal penting yang mencerminkan pandangan Soepomo tentang konstitusi, seperti:

1. Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik".

2. Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum".

3. Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

4. Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan".

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pandangan Soepomo tentang pentingnya konstitusi adalah sebagai berikut:

1. Konstitusi harus mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan aspirasi masyarakat yang menjadi subjek hukum.

Baca Juga: 10 Contoh Peristiwa Hukum yang Terjadi Dalam Kehidupan Sehari-hari

2. Konstitusi harus relevan dengan situasi sosial dan politik negara pada saat itu, serta mampu mengakomodasi kepentingan dan hak-hak rakyat.

3. Konstitusi harus diinterpretasikan dengan cermat dan hati-hati, serta diresapi dengan sejarah dan perjuangan rakyat.

4. Konstitusi harus menjamin terwujudnya negara kesatuan, negara hukum, dan negara integralistik yang demokratis, adil, dan sejahtera.

Demikian contoh artikel yang saya buat dengan judul Bagaimana Pandangan Soepomo Tentang Pentingnya Konstitusi.