Penulis
Intisari-Online.com -Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki potensi besar untuk berkembang dan berkontribusi.
Namun, banyak anak-anak yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran yang mengancam masa depan mereka.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan hak perlindungan anak.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang hak perlindungan anak, termasuk asas, tujuan, dan aturan hukum yang mengaturnya.
Pengertian, Asas, dan Tujuan Perlindungan Anak
Untuk membahas tentang hak perlindungan anak, kita bisa merujuk pada aturan hukum yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalahUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Misalnya, untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan hak perlindungan anak, kita bisa merujuk pada Pasal 1 dari perturan tersebut yang tertulis:
"Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Sementara itu, pada pasal berikutnya, yaitu Pasal 2, kita bisa melihat asas apa saja yang digunakan terkait dengan hak perlindungan anak.
Di mana, pada pasal tersebut tertulis:
Baca Juga: Semoga Damai Di Surga, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia
"Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak."
Sedangkan pada Pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002 tersebut, tercantum tujuan dari hak perlindungan anak.
Di mana, dalam pasal tersebut tertulis tentang hak-hak dasar apa saja yang harus terjamin pemenuhannya kepada anak.
Apa sajakah itu? Simak isi lengkap dari pasal tersebut berikut ini:
"Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera."
Demikianlah penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan hak perlindungan anak.
Mari kita bersama-sama menjaga dan memperjuangkan hak perlindungan anak di Indonesia.