Find Us On Social Media :

Apa yang Dimaksud dengan Hak Perlindungan Anak? Ini Penjelasannya

By Ade S, Kamis, 18 Januari 2024 | 14:03 WIB

Ilustrasi. Hak perlindungan anak adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara dan masyarakat. Artikel ini akan jelaskan apa yang dimaksud dengan hak perlindungan anak dan aturannya.

Intisari-Online.com - Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki potensi besar untuk berkembang dan berkontribusi.

Namun, banyak anak-anak yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran yang mengancam masa depan mereka.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan hak perlindungan anak.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang hak perlindungan anak, termasuk asas, tujuan, dan aturan hukum yang mengaturnya.

Pengertian, Asas, dan Tujuan Perlindungan Anak

Untuk membahas tentang hak perlindungan anak, kita bisa merujuk pada aturan hukum yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Misalnya, untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan hak perlindungan anak, kita bisa merujuk pada Pasal 1 dari perturan tersebut yang tertulis:

"Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Sementara itu, pada pasal berikutnya, yaitu Pasal 2, kita bisa melihat asas apa saja yang digunakan terkait dengan hak perlindungan anak.

Di mana, pada pasal tersebut tertulis:

Baca Juga: Semoga Damai Di Surga, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia