Find Us On Social Media :

Uang VOC, Oeang Republik, dan Rupiah, Sejarah Uang di Indonesia dari Zaman Kolonial hingga Reformasi

By Afif Khoirul M, Selasa, 2 Januari 2024 | 16:15 WIB

Ilustrasi - Sejarah uang di Indonesia.

Intisari-online.com - Indonesia, sebagai negara yang pernah mengalami masa penjajahan dan perjuangan kemerdekaan, memiliki sejarah uang yang menarik dan beragam.

Lantas seperti apa sejarah uang di Indonesia.

Uang, sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian, mengalami berbagai perubahan dan perkembangan dari masa ke masa.

Artikel ini akan membahas sejarah uang Indonesia dari zaman kolonial hingga reformasi, dengan fokus pada tiga jenis uang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu uang VOC, oeang Republik, dan rupiah.

Uang VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Perusahaan Hindia Timur Belanda adalah uang yang digunakan di Indonesia pada zaman kolonial Belanda.

Uang VOC terbuat dari perak dan dikeluarkan dalam berbagai denominasi, seperti 1/2, 1, 2, 4, 8, 16, 32, dan 64 stuiver.

Uang VOC juga dikenal dengan nama uang perak, uang kip, atau uang kipper.

Uang VOC pertama kali dikeluarkan pada tahun 1602, ketika VOC didirikan sebagai perusahaan dagang yang mendapatkan hak monopoli perdagangan di Asia dari pemerintah Belanda.

Uang VOC berlaku di Indonesia hingga tahun 1811, ketika Belanda diserang oleh Inggris dan VOC dibubarkan.

Oeang Republik

Oeang Republik Indonesia adalah uang pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia setelah merdeka dari penjajahan Belanda pada tahun 1945.

Oeang Republik terdiri dari dua seri, yaitu seri I dan seri II. Seri I dikeluarkan pada tahun 1946, dengan denominasi 1, 5, 10, 25, 50, dan 100 sen.