Penulis
Intisari-online.com - Indonesia, sebagai negara yang pernah mengalami masa penjajahan dan perjuangan kemerdekaan, memiliki sejarah uang yang menarik dan beragam.
Lantas seperti apa sejarah uang di Indonesia.
Uang, sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian, mengalami berbagai perubahan dan perkembangan dari masa ke masa.
Artikel ini akan membahas sejarah uang Indonesia dari zaman kolonial hingga reformasi, dengan fokus pada tiga jenis uang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu uang VOC, oeang Republik, dan rupiah.
Uang VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Perusahaan Hindia Timur Belanda adalah uang yang digunakan di Indonesia pada zaman kolonial Belanda.
Uang VOC terbuat dari perak dan dikeluarkan dalam berbagai denominasi, seperti 1/2, 1, 2, 4, 8, 16, 32, dan 64 stuiver.
Uang VOC juga dikenal dengan nama uang perak, uang kip, atau uang kipper.
Uang VOC pertama kali dikeluarkan pada tahun 1602, ketika VOC didirikan sebagai perusahaan dagang yang mendapatkan hak monopoli perdagangan di Asia dari pemerintah Belanda.
Uang VOC berlaku di Indonesia hingga tahun 1811, ketika Belanda diserang oleh Inggris dan VOC dibubarkan.
Oeang Republik
Oeang Republik Indonesia adalah uang pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia setelah merdeka dari penjajahan Belanda pada tahun 1945.
Oeang Republik terdiri dari dua seri, yaitu seri I dan seri II. Seri I dikeluarkan pada tahun 1946, dengan denominasi 1, 5, 10, 25, 50, dan 100 sen.
Baca Juga: Perhatikan Anabul Anda, Kuncing Belang Tiga Mitosnya Dianggap Sebagai Penghasil Uang, Benarkah?
Seri II dikeluarkan pada tahun 1947, dengan denominasi 1/2, 1, 2 1/2, 5, 10, 25, dan 100 rupiah.
Oeang Republik dicetak dengan menggunakan kertas koran, kertas rokok, atau kertas lain yang tersedia, karena keterbatasan bahan dan fasilitas.
Oeang Republik juga sering dipalsukan oleh pihak Belanda atau Jepang, yang ingin menghancurkan perekonomian Indonesia.
Oeang Republik berlaku di Indonesia hingga tahun 1952, ketika digantikan oleh rupiah.
Rupiah
Rupiah adalah mata uang resmi yang berlaku di Indonesia hingga saat ini. Rupiah berasal dari kata "rupa", yang berarti bentuk atau gambar.
Rupiah pertama kali dikeluarkan pada tahun 1952, dengan denominasi 1, 5, 10, 25, 50, dan 100 rupiah.
Rupiah dicetak dengan menggunakan kertas berkualitas tinggi dan dilengkapi dengan gambar pahlawan nasional, lambang negara, atau motif tradisional.
Rupiah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan seiring dengan kondisi politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia.
Beberapa peristiwa penting yang berpengaruh terhadap rupiah adalah reformasi moneter tahun 1965, krisis moneter dan ekonomi tahun 1998, dan reformasi politik tahun 1999.
Rupiah saat ini terdiri dari uang kertas dan uang logam, dengan denominasi mulai dari 25 rupiah hingga 100.000 rupiah.
Baca Juga: Bagaimana Cara Anda Berinvestasi di Pasar Mudal Jika Memiliki Uang Rp10.000.000
Sejarah uang Indonesia menunjukkan bahwa uang adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan bangsa.
Uang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai simbol identitas, kemerdekaan, dan kesejahteraan.
Uang juga mencerminkan dinamika sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang ada di Indonesia.
Dengan mengetahui sejarah uang Indonesia, kita dapat lebih menghargai dan menjaga uang yang kita miliki.