Argumen yang Dibangun oleh Indonesia Dalam Melakukan Klaim Terhadap Kepemilikan Blok Ambalat

Ade S

Penulis

Komplotan perompak yang sering beraksi di perairan ambang batas laut ambalat diamankan oleh Team Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Lantamal XIII Tarakan Jumat (25/8/2017). Artikel ini menjelaskan bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat.

Intisari-Online.com -Ambalat adalah salah satu wilayah maritim yang dipersengketakan antara Indonesia dan Malaysia.

Namun, siapa yang berhak atas wilayah ini?

Artikel ini akan membahas bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat.

Anda akan mengetahui landasan hukum, sejarah, dan fakta-fakta yang mendukung klaim Indonesia.

Anda juga akan memahami tantangan dan solusi yang dihadapi Indonesia dalam menyelesaikan perselisihan ini.

Sejarah Perselisihan Ambalat

Perselisihan Ambalat antara Indonesia dan Malaysia dimulai ketika kedua negara melakukan penelitian di dasar laut untuk menetapkan landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif masing-masing pada tahun 1969.

Pada 27 Oktober 1969, kedua negara menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia yang disahkan oleh kedua negara pada tahun yang sama.

Perjanjian ini menyatakan bahwa wilayah Blok Ambalat adalah milik Indonesia.

Akan tetapi, pada 1979, Malaysia melanggar perjanjian ini dengan memasukkan blok maritim Ambalat ke dalam peta wilayahnya. Hal ini membuat pemerintah Indonesia menolak peta Malaysia yang baru.

Baca Juga: Dasar Argumen Indonesia Maupun Malaysia sehingga Saling Mengklaim Kepemilikan Blok Ambalat

Tidak hanya Indonesia, peta itu juga ditolak oleh Filipina, Singapura, Thailand, Tiongkok, Vietnam, karena dianggap sebagai usaha untuk merebut wilayah negara lain.

Malaysia juga melakukan tindakan sepihak dengan menangkap nelayan Indonesia di daerah-daerah yang dipersengketakan.

Berdasarkan klaim batas wilayah yang terdapat dalam peta tahun 1979 itu, Malaysia membagi dua blok konsesi minyak, yaitu Blok Y (ND6) dan Blok Z (ND7).

Blok Y adalah blok yang bersengketa dengan daerah konsesi minyak yang diklaim Indonesia. Sedangkan Blok Z adalah blok yang bersengketa dengan daerah yang diklaim Filipina.

Pada 16 Februari 2005, Malaysia memberikan konsesi minyak di kedua blok itu kepada perusahaan minyak asal Inggris dan Belanda, Shell.

Malaysia juga sering mengirimkan kapal-kapal patroli yang melanggar batas wilayah Indonesia dengan alasan bahwa daerah itu adalah bagian dari wilayah Malaysia.

Klaim sepihak dan berbagai tindakan provokatif ini mempengaruhi peningkatan ketegangan hubungan kedua negara.

Pada akhirnya, pada tahun 2009, pemimpin kedua negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mengambil langkah politik untuk meredakan konflik akibat Ambalat.

ArgumenKlaim Masing-masing Pihak

Kedua pihak memiliki landasan hukum yang berbeda untuk klaim atas Ambalat.

Malaysia mengklaim Ambalat dengan menggunakan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil mereka kuasai pada tahun 2002.

Baca Juga: Sejarah Munculnya Sengketa Blok Ambalat Antara Indonesia-Malaysia

Malaysia beralasan bahwa setiap pulau memiliki hak untuk memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.

Namun, alasan ini tidak diterima oleh pemerintah Indonesia yang memiliki argumen bahwa rezim penetapan batas landas kontinen memiliki ketentuan khusus yang menyatakan bahwa pulau-pulau yang relatif kecil tidak dapat dijadikan sebagai titik acuan landas kontinen.

Selain itu, Malaysia adalah negara pantai (coastal state) dan bukan negara kepulauan (archipelagic state) sehingga tidak dapat menarik garis pangkal dari Pulau Sipadan dan Ligitan.

Klaim Malaysia ini bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia.

Berdasarkan konvensi ini, Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia.

Dari artikel ini, Anda telah mempelajari bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat. Semoga artikel ini menambah wawasan Anda.

Baca Juga: Bagaimana Metode Penyelesaian yang Dilakukan Pemerintah Dalam Menyelesaikan Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat?

Artikel Terkait