* Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.
* Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000.
* Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1 juta per tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022, yang dikutip oleh Kompas.com pada Sabtu (12/8/2023), bantuan PIP disalurkan dalam tiga tahap, yaitu:
* Tahap 1: Februari-April
* Tahap 2: Mei-September
* Tahap 3: Oktober-Desember.
Dengan demikian, kemungkinan besar pencairan BLT PIP akan dilakukan menjelang liburan akhir semester pertama.
Hal ini sesuai dengan kalender pendidikan, yang menunjukkan bahwa beberapa sekolah akan mulai libur akhir semester pertama pada 18 Desember 2023.
Cara Mendaftar dan Mengecek Bantuan PIP
Siswa yang ingin mendapat bantuan PIP Kemdikbud dapat mengajukan nama mereka sebagai calon penerima melalui lembaga pendidikan atau sekolah.