Penulis
Intisari-Online.com -Tak sekadar hapal, kita juga harus menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945.
Termasuk dalam bidang hukum.
Lalu apa maksud UUD NRI tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia?
Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia.
Sebagai konstitusi, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mempunyai beragam fungsi bagi masyarakat Indonesia.
Contohnya, dalam sistem perundangan, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi tertinggi atau paling atas.
Tidak hanya itu, salah satu fungsi dari UUD Tahun 1945 antara lain sebagai norma hukum tertinggi.
Hmm, sebenarnya apa ya maksud dari UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi? Simak, yuk!
UUD NRI 1945 Sumber Hukum Tertinggi
UUD 1945 memang merupakan sumber hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hukum adalah aturan yang mengikat kelompok masyarakat untuk dijadikan sebagai pedoman tingkah laku.
Fungsi UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundangan.
Produk hukum seperti peraturan presiden dan kebijakan lain harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai UUD 1945.
Peraturan perundangan yang dibuat untuk mengatur hukum di Indonesia tidak boleh dibuat secara sembarangan.
Pembuatannya harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Aturan itu harus jelas tujuannya, benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat dan bersifat terbuka.
UUD 1945 bersifat mengikat karena di sanalah letak norma dan aturan yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat.
Ini bisa diartikan bahwa UUD 1945 adalah panduan dan aturan yang mengatur hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal ini juga didukung oleh bunyi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan di UU Nomor 10 th. 2004 tentang pembentukan perundangan.
Dalam pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundangan yang ada.
Berdasarkan pasal tersebut, berikut ini adalah jenis dan kedudukan peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR).
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
4. Peraturan Pemerintah (PP).
5. Peraturan Presiden (Perpres).
6. Peraturan Daerah
- Peraturan Darah Provinsi (Perda Provinsi).
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).
- Peraturan Daerah Desa (Perda desa).
Itu artikel yang membahas tentang apa maksud UUD NRI tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.