Intisari-Online.com -Apakah Anda tahu bagaimana UUD 1945 terbentuk? UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yang menjadi dasar negara Indonesia.
Sejarah terbentuknya UUD 1945 sangat menarik untuk diketahui, karena melibatkan perjuangan dan pengorbanan dari para founding fathers.
Dalam artikel ini, Anda akan mengetahui latar belakang, perumusan, dan pengesahan UUD 1945.
Latar belakang terbentuknya UUD 1945
Perumusan UUD dipengaruhi oleh kejadian kekalahan Jepang dari sekutu dalam Perang Dunia II.
Untuk mendapatkan simpati dan bantuan dari bangsa Indonesia, Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan.
Janji ini diungkapkan oleh Perdana Menteri Jepang Kaiso Kuniaka pada tanggal 7 September 1944.
Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan (2007), Jepang merasa terjepit dan terancam oleh serangan dari sekutu.
Oleh karena itu, Perdana Menteri Kaiso Kuniaka membuat kebijakan politik khusus untuk Indonesia.
Janji kemerdekaan mulai direalisasikan dengan pembentukan Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau BPUPKI.
BPUPKI bertugas untuk meneliti dan mengkaji hal-hal penting yang berkaitan dengan politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lain-lain yang dibutuhkan untuk pembangunan negara Indonesia merdeka.
Letnan Jenderal Nagano Yoichiro mengumumkan dan mengangkat anggota BPUPKI pada tanggal 29 April 1945.
Radjiman Wediodiningrat ditunjuk sebagai Ketua BPUPKI, dibantu oleh R.P Soeroso dan Ichibangase Yoshio yang berasal dari Jepang.
Pada tanggal 6 Agustus 1945, bom atom pertama dijatuhkan oleh Amerika Serikat ke Hiroshima.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, pemerintah Jepang membubarkan BPUPKI dan menggantinya dengan PPKI.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan oleh Amerika Serikat ke Nagasaki.
Hal ini menyebabkan pemerintahan Jepang lumpuh dan pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah secara tak bersyarat.
Pemuda Indonesia mendengar berita kekalahan Jepang dan segera menuntut agar kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.
Sejarah terbentuknya UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada 29 April 1945 sebagai langkah awal dalam perumusan UUD 1945.
Sukarno, pada waktu itu, mengajukan ide dasar tentang negara yang akan dibangun, yaitu Pancasila.
Ide ini dia sampaikan ke komite BPUPKI dalam sidang pertamanya, yang berlangsung dari 28 Mei hingga 1 Juni 1945.
BPUPKI kemudian menyusun rancangan dasar negara, dan melanjutkan dengan menyusun rancangan UUD pada tanggal 10-16 Juli 1946.
Dalam sidang tersebut, terbentuk panitia 9 yang bertugas sebagai perumus atau perancang UUD. Panitia ini dipimpin oleh Sukarno dan beranggotakan 38 orang dari BPUPKI, menurut situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Salah satu hasil kerja panitia 9 adalah pembukaan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta, yang direncanakan untuk menjadi pembukaan UUD 1945.
Setelah melalui beberapa perdebatan, Piagam Jakarta akhirnya disahkan sebagai Pembukaan UUD 1945.
Selain itu, juga dibentuk panitia kecil yang dikepalai oleh Soepomo, yang bertanggung jawab untuk menyusun rancangan UUD beserta pasal-pasalnya.
Panitia perancang UUD menyetujui Piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD pada 11 Juli 1945.
Pada 14 Juli, BPUPKI mengadakan sidang lagi untuk mendengarkan laporan dari panitia perancang UUD.
Sukarno, selaku ketua panitia 9, melaporkan tiga hal, yaitu:
1) Pernyataan Indonesia Merdeka2) Pembukaan UUD3) Batang tubuh UUD
Demikianlah sejarah terbentuknya UUD 1945 yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang konstitusi negara kita.