Belakangan Sering Dibicarakan Politikus, Inilah Sejarah Terbentuknya Konstitusi Indonesia alias UUD 1945

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Beginilah sejarah terbentuknya konstitusi di Indonesia. Sudah beberapa kali diamandemen sejak 1999.
Beginilah sejarah terbentuknya konstitusi di Indonesia. Sudah beberapa kali diamandemen sejak 1999.

Beginilah sejarah terbentuknya konstitusi di Indonesia. Sudah beberapa kali diamandemen sejak 1999.

Intisari-Online.com -Belakangan ini para politikus di Indonesia sedang getol-getolnya membicarakan konstitusi.

Hal ini berawal dari putusan MK yang dianggap meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai capres/cawapres yang disebut menabrak konstitusi.

Lalu seperti apa sejarah terbentuknya konstitusi di Indonesia?

Konstitusiatau Undang-undang Dasar (UUD) adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk dan mengatur atau memerintah dalam suatu negara.

Indonesia sendiri memiliki konstitusi yang disebut UUD 1945.

Proses Indonesia untuk bisa berhasil memiliki UUD 1945 tentu melalui kisah sejarah yang cukup panjang.

Lahirnya konstitusi

Proses terbentuknya konstitusi di Indonesia berawal dari ketika pemerintah Hindia Belanda secara resmi menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Jepang pada 9 Maret 1942.

Sejak saat itu, kedudukan Hindia Belanda di Indonesia pun diambil alih oleh Jepang.

Akan tetapi, tiga tahun setelahnya, kondisi Jepang terdesak oleh kedatangan Belanda ke Indonesia.

Dalam kondisi itu, Jepang pun berusaha mencari simpati rakyat Indonesia dengan cara menjanjikan kemerdekaan suatu hari nanti.

Janji kemerdekaan itu disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang, Koiso, pada 7 September 1944, berdasarkan keputusan Teikoku Gikai atau Parlemen Jepang.

Setelah itu, Jepang membentuk sebuah badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut BPUPKI pada 29 April 1945.

Seusai dibentuk, BPUPKI menyelenggarakan sidang sebanyak dua kali.

Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, sedangkan Sidang Kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945.

Pasca-persidangan, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan adalah kelompok yang bertugas untuk menyempurnakan kembali dasar negara Indonesia, yakni Pancasila.

Setelah tugas BPUPKI selesai, dibentuk badan lanjutan yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.

Sejak dibentuk, PPKI menyelenggarakan sidang sebanyak tiga kali, yakni tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Hasil sidang pertama PPKI adalah pengesahan UUD 1945 oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945.

Naskah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI meliputi Pembukaan dan pasal-pasal yang terdiri atas 71 butir ketentuan tanpa penjelasan.

Konstitusi yang sudah disahkan itu terdiri atas tiga bagian, sebagai berikut:

1. Mukaddimah Konstitusi atau Pembuka.

2. Batang Tubuh Konstitusi yang terbagi atas XV Bab dalam 36 Pasal.

4. Penutup Konstitusi yang terbagi atas Bab XVI pasal 37 tentang perubahan UUD, Aturan Peralihan dalam IV Pasal dalam dua ayat.

Lebih lanjut, UUD yang sudah disahkan oleh PPKI telah mengalami beberapa kali perubahan.

Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh adanya tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar, seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.

Sejak 1999, UUD 1945 atau Konstitusi Indonesia telah diamandemen sebanyak empat kali hingga tahun 2000.

Begitulah sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia.

Artikel Terkait