2) Isi nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
3) Isi nama penerima manfaat untuk mengecek hasilnya
4) Isi kode huruf
5) Jika sudah, klik "CARI DATA" lalu tunggu sampai hasilnya muncul.
Syarat Dapat PKH
Menurut indonesia.go.id, berikut ini syarat harus dipenuhi bila masyarakat ingin menjadi penerima PKH:
* WNI dibuktikan dengan memiliki e-KTP
* Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
* Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
* Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
* Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.