Setelah itu, Eric diperiksa lagi hingga akhirnya benar-benar diberhentikan.
Di UGM, Eric sendiri berstatus PNS.
Karena itulah untuk memecat Eric harus lewat kementerian, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbud telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Eric Hiariej tertanggal 2 Maret 2022.
Eric sendiri sempat mengajukan banding ke PTUN.
Andi Sandi menegaskan, setelah SK Mendibud dikeluarkan, status Eric Hiariej secara kelembagaan bukan lagi bagian dari UGM.
Terkait kasus dugaan pelecehan pada tahun 2016, Andi Sandi tidak menjelaskan terperinci.
Namun, Sandi menyampaikan, penyintas merupakan mahasiswi UGM dan saat ini sudah lulus.
UGM pun sudah melakukan pendampingan terhadap penyintas.
"Kalau korban ya pasti ya UGM, kalau ada proses seperti itu yang pertama kita tangani adalah penyintasnya dulu, korbannya dulu pertama," pungkasnya.
Sementara Eddy, pria yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhumkam), telah ditetapkan sebaga tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Status hukum Eddy sudah dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.