Terbukti Bersalah Korupsi Proyek BTS 4G, Johnny G Plate Divonis Penjara 15 Tahun

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Terbukti korupsi proyek BTS 4G, mantan Menkominfo Johny G Plate divonis 15 tahun penjara.

Terbukti korupsi proyek BTS 4G, mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara.

Intisari-Online.com -Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (8/11).

Johnny G Plate dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).

Majelis hakim menilai, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Johnny G Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis hakim.

Selain eks Menkominfo itu, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersakwa dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp8,032 triliun.

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.

Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.

Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta.

Selain tiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.

Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta.

Artikel Terkait