Find Us On Social Media :

2 Prasasti Ditemukan Di Kebun Warga Lamongan, Jaraknya Berdekatan, Diduga Berasal Dari Masa Airlangga

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 5 November 2023 | 16:17 WIB

Ditemukan dua prasasti, Prasasti Sambangan 1 dan Prasasti Sambangan 2, di Lamongan, Jawa Timur. Belum diketahui prasasti ini berasal dari masa kapan.

Ditemukan dua prasasti, Prasasti Sambangan 1 dan Prasasti Sambangan 2, di Lamongan, Jawa Timur. Diduga berasal dari masa Kerajaan Airlangga.

Intisari-Online.com - Warga Sambangan, Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, digegerkan oleh temuan dua benda di sebuah kebun warga.

Dua benda itu ternyata prasasti, yang kemudian dikenal sebagai Prasasti Sambangan 1 dan Prasasti Sambangan 2.

Prasasti ini diduga berasal dari masa Raja Airlangga.

Dua prasasti itu berbentuk kurawal dengan sebagian kondisi awalnya terkubur di dalam tanah.

Kedua prasasti itu ditemukan dalam jarak yang saling berdekatan, cuma berjarak belasan meter.

Terdapat beberapa aksara yang terlihat dalam prasasti tersebut.

Upaya eskavasi dua prasasti itu sendiri sudah berhasil dilakukan oleh Balai Pelestarian Budaya (BPK) Wilayah XI Jawa Timur pada Rabu (11/10) lalu.

Menurut Kepala Disparbud Lamongan Siti Rubikah, prasasti tersebut telah teregistrasi sejak 1987.

Dua benda itu juga telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Mojokerto, sekarang BPK wilayah XI, pada 2008.

Selanjutnya, Rubikah melanjutkan, pihaknya akan mengajukan ke pemerintah provinsi dan pihak-pihak terkait lainnya agar sebisanya ditunjuk juru pelihara (jupel) untuk dua prasasti tersebut.

"Semoga ke depan semua benda-benda cagar budaya ini akan semakin menambah khazanah budaya Lamongan," imbuhnya.

Dilansir Surya, dua prasasti itu adalah bagian dari 31 benda di Lamongan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

Prasasti Sambangan I dan Sambangan II sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Mojokerto Provinsi Jawa Timur yang penetapannya tertuang dalam SK Nomor SP.202/1344/UPT/DKP/2008 tentang Penetapan Benda Cagar Budaya yang ditanda tangani Drs I Made Kusumajaya tertanggal 6 Agustus 2008.

Prasasti Sambangan I tersebut berupa Batu Kapur (Lime Stone) dengan tinggi 65 cm, lebar 72 cm dan tebal 14 cm.

Sedangkan Prasasti Sambangan II bernomor Induk 775 B/LMG N/2008 dan telah diinventarisir dengan nomor 16/LMG/1987, berupa Batu Kapur (Lime Stone) tinggi 47 sentimeter Lebar 73 sentimeter Tebal 29 sentimeter.

Dua prasasti yang ditemukan di kebun jagung milik warga ini hanya berjarak belasan meter dan sempat terpendam di dalam tanah.

"Prasasti mulai dilakukan ekskavasi oleh tim arkeolog dari BPK Wilayah XI Jatim sejak Rabu (11/10/2023) kemarin," pungkas Rubikah.