Intisari-online.com - Pada tanggal 3 November 1945, pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Maklumat ini berisi tentang kebijakan pemerintah untuk mendirikan partai politik sebanyak-banyaknya.
Tujuan dari maklumat ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam proses politik dan menyalurkan aspirasi mereka.
Maklumat ini merupakan salah satu langkah awal dalam membangun demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, pada masa penjajahan Belanda, partai politik di Indonesia sangat dibatasi dan dikontrol oleh pemerintah kolonial.
Hanya ada beberapa partai politik yang diakui oleh Belanda, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI), Sarekat Islam (SI), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Partai-partai ini sering mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak Belanda, bahkan ada yang dilarang dan dibubarkan.
Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur sistem politik yang baru.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah bagaimana mengakomodasi keberagaman suku, agama, dan golongan yang ada di Indonesia.
Pemerintah menyadari bahwa tidak mungkin untuk memaksakan satu ideologi atau satu partai tunggal kepada seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan kebebasan kepada rakyat untuk membentuk partai politik sesuai dengan keyakinan dan kepentingan mereka.