Find Us On Social Media :

Alhamdulillah, BLT Rp900 Ribu Segera Meluncur Sambut Hari Santri, Tanya Ini ke Aparat Desa Anda

By Ade S, Jumat, 20 Oktober 2023 | 08:23 WIB

Ilustrasi. Simak informasi lengkap tentang BLT Kemiskinan Ekstrem yang cair jelang hari Santri Nasional Oktober 2023. Cek syarat dan cara mendapatkannya.

Kategori penerima BLT Kemiskinan Ekstrem

Ada beberapa kategori warga yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem, yaitu:

1. Keluarga miskin atau rentan miskin

Kategori ini adalah syarat utama penerima BLT Kemiskinan Ekstrem. Keluarga miskin atau rentan miskin harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti.

2. Keluarga miskin ekstrem

Kategori ini adalah keluarga yang pendapatannya di bawah per kapita per hari, atau dengan kata lain, keluarga yang hanya memiliki pendapatan sekitar Rp 9.090 per hari.

Keluarga ini tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, baik makanan maupun non-makanan.

3. Keluarga miskin lansia

Kategori ini adalah keluarga yang memiliki anggota lansia berusia 60 tahun ke atas.

Keluarga ini mendapat prioritas dalam penerimaan bantuan karena pendapatannya rendah dan kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

4. Keluarga miskin disabilitas

Baca Juga: Alhamdulillah, Pencairan 2 BLT Total Rp3,6 Juta Ini Bakal Dikebut Pos Indonesia, Cek Kota Anda di Sini