Penulis
Intisari-Online.com -Bulan Oktober 2023 menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung tunai (BLT).
Salah satu program BLT yang tersedia adalah BLT Kemiskinan Ekstrem.
Program ini sebelumnya bernama BLT Dana Desa, yang bertujuan untuk membantu keluarga yang terkena dampak pandemi Covid-19.
BLT Kemiskinan Ekstrem disalurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi.
Di beberapa wilayah, pembagian BLT ini diperkirakan akan dilakukan menjelang hari santri 22 Oktober mendatang.
Penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem
Cara penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem tidak berbeda dengan BLT Dana Desa, hanya saja jumlah penerimanya dibatasi.
Setiap bulan, penerima BLT Kemiskinan Ekstrem mendapatkan Rp 300.000, atau Rp 3.600.000 dalam setahun, dengan pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem tahap 4 dilakukan pada Oktober2023, untuk periode bulan Oktober, November, dan Desember.
Jadi, setiap keluarga mendapatkan Rp 900.000 untuk pencairan tahap ini.
Warga miskin yang merasa layak menerima bantuan ini dapat mengajukan permohonan.
Kategori penerima BLT Kemiskinan Ekstrem
Ada beberapa kategori warga yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem, yaitu:
1. Keluarga miskin atau rentan miskin
Kategori ini adalah syarat utama penerima BLT Kemiskinan Ekstrem. Keluarga miskin atau rentan miskin harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti.
2. Keluarga miskin ekstrem
Kategori ini adalah keluarga yang pendapatannya di bawah per kapita per hari, atau dengan kata lain, keluarga yang hanya memiliki pendapatan sekitar Rp 9.090 per hari.
Keluarga ini tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, baik makanan maupun non-makanan.
3. Keluarga miskin lansia
Kategori ini adalah keluarga yang memiliki anggota lansia berusia 60 tahun ke atas.
Keluarga ini mendapat prioritas dalam penerimaan bantuan karena pendapatannya rendah dan kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
4. Keluarga miskin disabilitas
Kategori ini adalah keluarga yang memiliki anggota disabilitas.
Disabilitas dapat berupa rumah tangga tunggal yang merupakan keluarga sendiri dalam KK, atau pengurus atau kepala keluarga dalam KK mereka.
Disabilitas dapat disebabkan oleh kelahiran atau kecelakaan.
5. Keluarga sakit rentan
Kategori ini adalah keluarga yang memiliki anggota sakit rentan atau sakit kronis.
Keluarga ini membutuhkan bantuan untuk pengobatan dan pemenuhan makan sehari-hari.
Bantuan ini dapat mengurangi beban keluarga tersebut dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Jadwal pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem
Jadwal pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem ditentukan oleh pemerintah desa setempat.
Untuk mengambil dana bantuan, warga harus datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa undangan resmi dari pihak Desa/kelurahan.
Oleh karena itu, segera periksa nama Anda ke Kantor Desa/Kelurahan daerah Anda untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat atau tidak.