KPU Akan Diskusikan Putusan MA Soal Eks Koruptor Nyaleg, Ini Tanggapan ICW

Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi - Kantor KPU Jakarta.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka pada Selasa (10/10/2023).

Bertujuab untuk membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sejumlah eks koruptor yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Putusan MA tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi caleg.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, rapat pleno tersebut akan membahas langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU terkait putusan MA tersebut.

Ia mengatakan bahwa KPU akan menghormati putusan MA sebagai lembaga negara yang berwenang mengadili perkara perdata dan tata usaha negara.

Namun, ia juga menegaskan bahwa KPU tetap berpegang pada prinsip bahwa eks koruptor tidak layak menjadi wakil rakyat.

"Kami akan membahas secara internal dulu, apakah ada langkah hukum yang bisa kami ambil atau tidak. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Bawaslu, dan partai politik. Kami akan mencari solusi terbaik agar tidak ada eks koruptor yang lolos menjadi caleg," ujar Arief.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MA tersebut.

Menurut Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz, putusan MA tersebut merupakan bentuk intervensi hukum terhadap kewenangan KPU dalam menetapkan syarat pencalonan.

Ia juga menilai bahwa putusan MA tersebut tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Putusan MA ini sangat merugikan masyarakat, karena mereka berhak mendapatkan wakil rakyat yang bersih dari korupsi. Kami mendesak KPU untuk tidak menyerah dan tetap melawan putusan MA ini. Kami juga mendukung langkah hukum yang akan diambil oleh KPU, seperti mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atau judicial review ke MA," kata Donal.

Baca Juga: KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MA Soal Eks Koruptor dan Kuota Perempuan Nyaleg

Donal juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi proses pencalonan caleg.

Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan tidak memilih caleg yang bermasalah hukum, terutama eks koruptor.

Kemudian berharap agar masyarakat dapat memberikan sanksi sosial kepada eks koruptor yang ingin kembali ke panggung politik.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak eks koruptor menjadi caleg. Jangan sampai kita membiarkan mereka kembali ke gedung DPR dan DPRD, karena mereka sudah merampok uang rakyat. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan pilih caleg yang bersih, jujur, dan kompeten," tutur Donal.

Artikel Terkait