Hukum tersebut bersumber dari nilai-nilai yang dipercaya masyarakat sejak zaman dulu. Contohnya adat istiadat, konvensi, hasil musyawarah, dan pidato kenegaraan.
Konstitusi dalam arti sempit juga dikenal sebagai Undang-Undang Dasar (UUD). Meskipun tidak semua negara memiliki UUD, semua negara pasti memiliki konstitusi.
Konstitusi dalam arti sempit adalah aturan dasar yang tertulis dalam suatu dokumen naskah dan diberikan kedudukan agung serta luhur sebagai landasan konstitusi tertinggi di negara.
Konstitusi dalam arti sempit merupakan hukum dasar tertulis yaitu Undang-Undang.
Di Indonesia konstitusi dalam arti sempit yang pernah berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sementara, dan semua aturan dasar dalam penyelenggaraan suatu negara.
Demikianlah penjelasan tentang pengertian konstitusi dalam arti sempit dan luas. Semoga dengan artikel ini kita sebagai warga negara bisa menghormati dan menjaga konstitusi sebagai hukum dasar negara kita.
Baca Juga: Bagaimana para Pendiri Bangsa Merumuskan Konstitusi Republik Indonesia?