Pengertian Konstitusi dalam Arti Sempit, Lengkap dengan Arti Luasnya

Ade S

Penulis

Ilustrasi. Apa itu konstitusi? Artikel ini akan menjelaskan pengertian konstitusi dalam arti sempit dan luas, serta contoh-contohnya. Baca selengkapnya di sini.

Intisari-Online.com -Konstitusi adalah salah satu istilah yang sering kita dengar dalam konteks negara dan pemerintahan.

Namun, apakah kita benar-benar memahami apa arti dari konstitusi? Apakah konstitusi sama dengan undang-undang dasar? Bagaimana konstitusi dibuat dan diterapkan?

Artikel ini akan membahas pengertian konstitusi dalam arti sempit dan luas, serta memberikan contoh-contoh dari masing-masing arti tersebut.

Dengan membaca artikel ini, kita akan lebih mengerti tentang konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan negara.

Arti umum konstitusi

Konstitusi dapat didefinisikan sebagai kumpulan ketentuan dan aturan yang mengatur sistem pemerintahan suatu negara (termasuk undang-undang dasar dan lain-lain).

Konstitusi juga bisa diartikan sebagai undang-undang dasar yang menjadi landasan hukum negara.

Menurut Encyclopaedia Britannica, konstitusi adalah dokumen yang berisi doktrin dan praktik yang membentuk prinsip-prinsip dasar organisasi negara politik.

Sumber lain, Kiddle.co, menyebutkan bahwa konstitusi suatu negara (atau negara bagian) adalah jenis dokumen hukum khusus yang menjelaskan cara kerja pemerintahannya.

Secara sederhana konstitusi menetapkan hal-hal seperti:

Baca Juga: Bagaimana Sejarah Terbentuknya Konstitusi Indonesia? Ini Penjelasannya

1) Cara pemilihan para pemimpin negara dan masa jabatan mereka.

2) Cara pembuatan undang-undang baru dan perubahan atau penghapusan undang-undang lama sesuai dengan hukum.

3) Kriteria orang yang berhak untuk memilih.

4) Hak-hak apa yang akan dijamin

5) Cara perubahan konstitusi.

6) dan lain-lain

*Arti luas konstitusi

Konstitusi secara luas menjadi dasar pembentukan suatu negara mulai dari sistem pemerintahan, pembuatan kebijakan, hingga sistem ketatanegaraan.

Oleh karena itu, konstitusi secara luas dapat diartikan sebagai hukum dasar suatu negara. Hukum dasar suatu negara terdiri dari hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.

Hukum dasar tertulis adalah hukum tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang nyata. Contohnya Undang-Undang, Keputusan Presiden, PERPU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.

Sedangkan hukum dasar tidak tertulis adalah hukum dasar yang tidak tertulis secara resmi namun tetap diterapkan dalam penyelenggaraan negara.

Baca Juga: Apakah yang Dimaksud dengan Konstitusi dan Apa Saja Fungsinya?

Hukum tersebut bersumber dari nilai-nilai yang dipercaya masyarakat sejak zaman dulu. Contohnya adat istiadat, konvensi, hasil musyawarah, dan pidato kenegaraan.

* Arti sempit konstitusi

Konstitusi dalam arti sempit juga dikenal sebagai Undang-Undang Dasar (UUD). Meskipun tidak semua negara memiliki UUD, semua negara pasti memiliki konstitusi.

Konstitusi dalam arti sempit adalah aturan dasar yang tertulis dalam suatu dokumen naskah dan diberikan kedudukan agung serta luhur sebagai landasan konstitusi tertinggi di negara.

Konstitusi dalam arti sempit merupakan hukum dasar tertulis yaitu Undang-Undang.

Di Indonesia konstitusi dalam arti sempit yang pernah berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sementara, dan semua aturan dasar dalam penyelenggaraan suatu negara.

Demikianlah penjelasan tentang pengertian konstitusi dalam arti sempit dan luas.Semoga dengan artikel ini kita sebagai warga negara bisa menghormati dan menjaga konstitusi sebagai hukum dasar negara kita.

Baca Juga: Bagaimana para Pendiri Bangsa Merumuskan Konstitusi Republik Indonesia?

Artikel Terkait