Viral Orang Bunuh Diri Diduga Karena Diteror Dept Collector Pinjaman Online, Begini Cara Mengatasi DC Pinjol

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Belakangan banyak kasus teror yang dilakukan oleh dept collector (DC) pinjaman online (pinjol). Apa yang harus kita lakukan?

Belakangan banyak kasus teror yang dilakukan oleh dept collector (DC) pinjaman online (pinjol). Apa yang harus kita lakukan?

Intisari-Online.com -Belum lama ini viral di media sosial X seseorang bunuh karena diteror pinjaman dept collector (DC) online (pinjol).

Isu itu pertama disebar oleh akun @rakyatvspinjol.

Dia menulis:

"Aku mau cerita tentang korban kebrutalan DC pinjol legal Adakami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri," tulisnya pada Senin (18/9) kemarin.

Dengan tidak mengurangi rasa belasungkawa kepada korban, yuk kenali cara mengatasi teror DC pinjol suka main ancam.

Cara mengatasi teror debt collector pinjol

1. Tetap tenang dan jangan panik

Dikutip dari Grid.id, ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang.

Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Apalagi jika Anda memang tidak pernah melakukan pinjaman online.

2. Kenali hak Anda sebagai nasabah

Selanjutnya, apabila ternyata Anda memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.

Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Pertahankan bukti-bukti

Selain itu yang penting juga dilakukan adalah memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.

Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda.

Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

5. Jangan berikan informasi pribadi

Hindari memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector.

Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.

Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah.

Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

Yang perlu kita pahami, memblokir nomor ternyata bukan solusi terbaik untuk menghindari teror DC pinjol.

Meskipun Anda dapat memblokir nomor telepon yang digunakan oleh debt collector pinjol untuk menghubungi Anda, hal ini mungkin tidak menyelesaikan masalah secara permanen.

Hal ini karena, debt collector dapat menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungi Anda melalui media sosial atau email.

Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga dapat mempersulit proses penyelesaian utang Anda.

Sebaiknya Anda tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang Anda.

Sebagai alternatif, Anda dapat meminta debt collector untuk menghubungi Anda melalui saluran resmi seperti email atau surat resmi.

Hal ini dapat memberikan bukti tertulis tentang komunikasi yang terjadi antara Anda dan debt collector.

Cara menghadapi debt collector pinjol

Dikutip dari Kompas.com, apabila Anda mendapat teror atau tekanan dari debt collector, Anda tetap harus tenang dan tidak perlu panik.

Pertama-tama, minta tunjukan kartu sertifikasi profesi penagih utang atau debt collector.

Selanjutnya Anda bisa minta untuk dijelaskan alasan keterlambatan Anda dalam pembayaran tagihan pinjaman dengan baik.

Tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah.

Di sisi lain, sebagian masyarakat mengaku pernah diteror debt collector padahal tidak pernah melakukan meminjam dana dari pinjol.

Biasanya, modus ini dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal.

Jika hal tersebut terjadi, Anda tak perlu panik.

Cara mengatasi teror dari debt collector

- Tanyakan identitas debt collector tersebut dan tanyakan pula dari siapa perintah penagihan tersebut diberikan

- Abaikan teror debt collector jika merasa tidak pernah meminjam di pinjaman online dan jangan pernah membalas SMS atau Whatsapp dari si peneror

- Jika meresahkan dan dirasa keterlaluan atau berlarut-larut, segera laporkan ke polisi atas gangguan teror tersebut.

Cara Mengadukan Debt Collector

Apabila masih ada debt collector melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga berbuat kasar, Anda bisa mengadukannya ke beberapa institusi berkut ini:

Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

- Contact center BICARA Telepon: 021-131

- Email: bicara@bi.go.id

- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

- Email: konsumen@ojk.go.id

- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Apabila ada perilaku kasar oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

- Call center: 021-7981858 atau 7971378

- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

- Online: http://pelayanan.ylki.or.id

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta hingga LBH Papua.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Kantor Polisi

Selain itu, anda juga dapat mengadukan debt collector pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Artikel Terkait