Find Us On Social Media :

Catat, Ini Janji-janji Pemerintah Terhadap Warga Lokal Terkait Proyek Rempang Eco-City

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 18 September 2023 | 15:17 WIB

Pemerintah menjanjikan beberapa hal kepada penduduk Pulau Rempang yang mau direlokasi dari tempat tinggalnya terkait proyek Rempang Eco-City.

Pembangunan hunian tetap relokasi bagi masyarakat terdampak proyek Rempang Eco-City akan dijalankan selama 12 bulan setelah pematangan lahan.

Ditargetkan, hunian tahap 1 akan selesai pada Agustus 2024 mendatang.

3. Warga akan diberi SHM

Selain menyediakan hunian, pemerintah juga akan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat terdampak proyek Rempang Eco-City yang berkenan direlokasi.

Bentuknya sertifikat hak milik (SHM).

Hal itu diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto usai Rapat Koordinasi Teknis bersama menteri dan pimpinan instansi di Batam, pada Minggu (17/09/2023).

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, yaitu Muhammad Rudi, terkait rencananya untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat.

"Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kita ingin langsung menyerahkan sertifikat sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik," tutur Hadi.

Masyarakat terdampak pembangunan di Pulau Rempang yang sudah memenuhi syarat nantinya dapat diberikan SHM atas tanah.

SHM yang diberikan nantinya juga tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.

"Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN itu

.