Find Us On Social Media :

Alhamdulillah Ibu Hamil Dapat Rp750.000, Klik Ini Untuk Mengecek Daftar Penerima BLT PKH 2023

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 18 September 2023 | 08:07 WIB

BLT PKH mencinta salah satunya adalah ibu hamil miskin dan rentan miskin. Nominalnya Rp750.000, bisa digunakan untuk pemenuhan gizi si bayi dan si ibu sendiri.

BLT PKH mencinta salah satunya adalah ibu hamil miskin dan rentan miskin. Nominalnya Rp750.000, bisa digunakan untuk pemenuhan gizi si bayi dan si ibu sendiri.

Intisari-Online.com - BLT PKH menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang paling ditunggu bulan September ini.

Nominal pencairannya bervariasi, dari Rp250.000 hingga Rp750.000.

Ibu hamil termasuk yang mendapat Rp750.000.

Lalu bagaimana mencek siapa saja yang bisa mendapatkan BLT PKH ini?

Bansos PKH tahap 3 masih sangat ditunggu oleh masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Selanjutnya untuk kriteria yang akan dicairkan tersebut dengan total dana bantuan Rp750.000 per tahap dapat dipantau lewat website resmi milik Kementerian Sosial.

Website tersebut akan menyajikan Informasi apakah Bansos ibu hamil dan balita sudah cair.

Adapun Bansos PKH tahun 2023 masih akan disalurkan kepada 7 kategori termasuk ibu hamil dan balita, dan bantuan akan disalurkan selama 3 bulan.

Bantuan yang akan diterima oleh Ibu Hamil dan Balita sebesar Rp750.000 yang diperkirakan akan cair di Bulan September 2023.

Bantuan PKH kategori tersebut akan diberikan langsung berupa uang tunai secara penuh oleh pemerintah lewat KKS dan akan dicairkan oleh KPM di ATM terdekat.

Lantas, Bansos ibu hamil dan balita apakah sudah cair?

Terkait estimasi pencairan BLT ibu hamil dan balita, hingga saat ini masih juga belum cair tapi dipastikan bansos akan cair di bulan September 2023.

Hingga saat ini Kementerian Sosial masih belum memberikan secara pasti mengenai jadwal pembagian Bansos ibu hamil dan balita.

Oleh sebab itu berikut kami sajikan cara dan tahapan cek penerima BLT ibu hamil dan balita:

- Akses cekbansos.kemensos.go.id

- Isi wilayah sesuai dengan KTP yang terdaftar

- Isi nama lengkap KPM

- Masukan kode ke dalam kotak

- Klik cari data

Setelah selesai masyarakat akan menerima informasi penerima bansos lengkap dengan identitas, jenis bansos, dan periodenya.

Sebagai informasi tambahan mengenai hadirnya Bansos untuk masyarakat tahun 2023, Kami juga menyajikan syarat untuk mendaftar jadi penerima Bansos PKH.

Penerima PKH merupakan KPM yang telah terdata di DTKS lewat pengajuan secara langsung maupun secara online.

Adapun syarat agar menjadi KPM yang terdata di DTKS adalah sebagai berikut:

* Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH tahap 3

* Warga Negara Indonesia (WNI)

* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

* Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara.

* Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

* Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.

Itu beberapa hal terkait BLT PKH yang wajib kita ketahui