KPU Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan, Ini Tanggapan Para Aktivis

Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi - KPU umumkan 9 Bacaleg disabilitas

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 menyusul putusan Mahkamah Agung (MA).

Mengabulkan gugatan Perludem terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik perempuan dan mewujudkan pemilu yang inklusif dan berkeadilan gender.

Putusan MA tersebut menyatakan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur penghitungan syarat keterwakilan perempuan sebesar minimal 30 persen dari jumlah bakal calon legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Pasal tersebut dinilai merugikan perempuan karena menghitung keterwakilan perempuan berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh partai politik, bukan berdasarkan jumlah caleg yang diajukan.

Menanggapi hal ini, sejumlah aktivis perempuan memberikan tanggapan positif dan mendukung langkah KPU untuk segera merevisi PKPU tersebut.

Mereka menilai bahwa revisi PKPU ini penting untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sesuai dengan amanat UU Pemilu dan untuk mendorong partai politik untuk memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon sementara (DCS).

Salah satu aktivis perempuan yang memberikan tanggapan adalah Puteri Anetta Komarudin, anggota Komisi XI DPR RI.

Kemudian ia mengapresiasi dan mendukung langkah KPU untuk segera merevisi PKPU tersebut agar senafas dengan ketentuan Pemilu yang telah mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebanyak minimal 30 persen.

Ia juga berharap KPU dapat terus konsisten mengawal agenda keterwakilan perempuan dalam proses pemilu sebagaimana amanat UU Pemilu.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Siti Zuhro, peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI.

Baca Juga: KPU Mendorong Supaya Pemilu 2024 Menjadi Pemilu Yang Inklusif

Ia menilai bahwa revisi PKPU ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan dan mendorong partai politik untuk lebih serius memperhatikan isu-isu gender dalam kebijakan publik.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam legislatif.

Sementara itu, Diah Mutiara Sukma, Direktur Eksekutif Perludem, menyambut baik putusan MA yang mengabulkan gugatannya.

Ia mengatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi perempuan Indonesia dan demokrasi.

Kemudian juga mengimbau KPU untuk segera merevisi PKPU sesuai dengan putusan MA dan tidak melakukan upaya hukum lainnya yang dapat menghambat proses revisi.

Dengan adanya revisi PKPU ini, diharapkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dapat meningkat dan mencerminkan aspirasi dan kepentingan perempuan dalam pembangunan nasional.

Selain itu, diharapkan juga partai politik dapat lebih responsif dan akomodatif terhadap isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam agenda politiknya.

Artikel Terkait