Find Us On Social Media :

KPU Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan, Ini Tanggapan Para Aktivis

By Afif Khoirul M, Minggu, 10 September 2023 | 11:20 WIB

Ilustrasi - KPU umumkan 9 Bacaleg disabilitas

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 menyusul putusan Mahkamah Agung (MA).

Mengabulkan gugatan Perludem terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik perempuan dan mewujudkan pemilu yang inklusif dan berkeadilan gender.

Putusan MA tersebut menyatakan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur penghitungan syarat keterwakilan perempuan sebesar minimal 30 persen dari jumlah bakal calon legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Pasal tersebut dinilai merugikan perempuan karena menghitung keterwakilan perempuan berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh partai politik, bukan berdasarkan jumlah caleg yang diajukan.

Menanggapi hal ini, sejumlah aktivis perempuan memberikan tanggapan positif dan mendukung langkah KPU untuk segera merevisi PKPU tersebut.

Mereka menilai bahwa revisi PKPU ini penting untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sesuai dengan amanat UU Pemilu dan untuk mendorong partai politik untuk memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon sementara (DCS).

Salah satu aktivis perempuan yang memberikan tanggapan adalah Puteri Anetta Komarudin, anggota Komisi XI DPR RI.

Kemudian ia mengapresiasi dan mendukung langkah KPU untuk segera merevisi PKPU tersebut agar senafas dengan ketentuan Pemilu yang telah mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebanyak minimal 30 persen.

Ia juga berharap KPU dapat terus konsisten mengawal agenda keterwakilan perempuan dalam proses pemilu sebagaimana amanat UU Pemilu.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Siti Zuhro, peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI.

Baca Juga: KPU Mendorong Supaya Pemilu 2024 Menjadi Pemilu Yang Inklusif