KPU Uji Gelar Publik Terhadap 3 Draf Peraturan KPU Terkait Kampanye Pemilu

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

KPU menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU terkait kampanye pemilu dan yang lainnya.
KPU menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU terkait kampanye pemilu dan yang lainnya.

KPU menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU terkait kampanye pemilu dan yang lainnya.

Intisari-Online.com -Senin (4/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkaitkampanye pemilu, pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Uji publik itu digelar di Jakarta.

Hadir memimpin kegiatan uji publik, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik serta Yulianto Sudrajat.

Dalam sambutannya, Hasyim menjelaskanbeberapa hal di dalam ketiga PKPU yang perlu dilakukan penyesuaian.

Baik dikarenakan adanya putusan lembaga peradilan maupun hasil simulasi yang dilakukan KPU untuk mendukung tahapan pemilu.

Seperti pada draf PKPU terkait kampanye, menurutnya, KPU perlu menyesuaikan kembali PKPU Nomor 15 Tahun 2023 usai keluarnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Pada putusannya MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penaggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

Atas putusan ini pula KPU menurut dia langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan putusan tersebut berjalan sesuai yang diperintahkan.

Kedua pada draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Perlu ada penyesuaian dalam hal syarat calon di mana ada putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 meniadakan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Pejabat negara hanya diminta untuk mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Terakhir, pada draf PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Mengacu UU 7 Tahun 2017, sesungguhnya menurut Hasyim tidak ada perubahan dari proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Hanya saja KPU membuat simulasi pemungutan dan penghitungan suara, berikut durasinya yang tujuannya membuat proses, khususnya penghitungan suara lebih efektif dan efisien.

“Berdasrarkan pengalaman lalu KPU buat simulasi penghitungan suara dua panel, panel 1 (presiden dan DPD), panel II (DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota). KPU antisipasi biasanya KPPS yang dilatih dua orang kalau sekarang 7 orang dilatih semua dengan demikian pengalaman pengetahuan merata. Juga pemilu di luar negeri, pemungutan suara lebih awal, hanya saja penghitungan dilakukan bersamaan didalam negeri. Disana pemungutan suara ada tiga metode, TPSLN, KSK, dan pos,” tutup Hasyim.

Sementara itu pada sesi penjelasan lebih rinci, August Mellaz memaparkan isu strategis apa saja yang diatur dalam draf PKPU Kampanye.

Hal yang sama juga dilakukan Idham Holik yang memaparkan isu strategis apa saja yang diatur dalam draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta draf PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Adapun pada draf PKPU Kampanye, isu strategis yang dijabarkan antara lain pelaksanaan debat, atribut kampanye, metode kampanye, lokasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan serta pengaturan pemberian izin (dari penanggungjawab di fasilitas pemerintah dan tempat Pendidikan).

Sedangkan pada draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden isu strategisnya yakni penyerahan dokumen sebagian dan sisanya lesspaper, penggunaan Silon, pengaturan cuti pejabat negara serta visi misi bakal calon.

Terakhir pada draf PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara isu strategisnya yakni penggunaan surat keterangan perekaman KTP-el, metode penghitungan suara, pembuatan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, bentuk salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak dan format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

Artikel Terkait