KPU berencana mempercepat dan memperpendek waktu pendaftaran capres dan cawapres. Belum diketahui alasannya.
Intisari-Online.com -Berdasarkan jadwal, seharusnya pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 akan berlangsung pada 19 Oktober-25 November 2023.
Tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat dan mempersingkatnya: 10 - 16 Oktober 2023.
Rencana perubahan jadwal itu ada dalamRancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diuji publik pada Senin (4/9/2023) kemarin.
Di dalam lampiran Rancangan PKPU,terlihat masa pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023.
Awalnya, sesuai PKPU No. 3/2022, pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 November 2023.
Itu artiny,pembukaan pendaftaran capres-cawapres dipercepat sembilan hari.
Tak hanya harinya yang dipercepat, tapi juga masanya.
Waktu pendaftaran yang awalnya 37 hari dipersingkat menjadi enam hari.
Selain itu, dalam Rancangan PKPU ini, penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan pada 13 November 2023.
Penetapan dilakukan usai KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kepada para capres-cawapres yang mendaftarkan diri.
Lalu, penetapan nomor urut capres-cawapres akan dilaksanakan pada 14 November 2023.
Sebagai informasi, Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ini masih dalam tahap uji publik untuk mendengar masukan dari publik.
Dengan demikian, isi Rancangan PKPU ini masih dapat berubah sebelum ditetapkan.