Intisari-online.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan agenda penting bagi bangsa Indonesia.
Pemilu 2024 akan menentukan siapa yang akan memimpin negara ini selama lima tahun ke depan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu, Pemilu 2024 juga akan menentukan komposisi anggota legislatif di berbagai tingkatan, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, diperlukan adanya aturan hukum yang mengatur segala aspek terkait Pemilu 2024.
Aturan hukum tersebut meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), keputusan komisi pemilihan umum (KPU), dan produk hukum lainnya yang relevan.
Namun, tidak semua masyarakat memiliki akses dan kemudahan untuk mendapatkan informasi hukum terkait Pemilu 2024.
Apalagi, aturan hukum tersebut seringkali mengalami perubahan atau revisi seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah sumber informasi hukum yang terpercaya, terpadu, dan terupdate yang dapat diakses oleh siapa saja.
Salah satu sumber informasi hukum yang dapat dijadikan rujukan adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.
JDIH KPU RI merupakan sistem informasi hukum yang dikelola oleh Biro Perundang-Undangan KPU RI.
JDIH KPU RI bertujuan untuk menyediakan, mengelola, dan menyebarkan informasi hukum terkait Pemilu 2024 secara online kepada masyarakat luas.
Baca Juga: KPU Uji Gelar Publik Terhadap 3 Draf Peraturan KPU Terkait Kampanye Pemilu
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR